September 2018 ~ Panwaslih Kec. Kairatu Barat

Panwascam Kaibar Imbau Parpol dan Bacaleg Tidak Curi Start Kampanye Termasuk di Medsos

Kamal - Maraknya dugaan kampanye bakal calon legislatif (Bacaleg) di media sosial membuat Panwaslu Kecamatan Kairatu Barat kembali menegaskan imbauan untuk tidak melakukan kampanye khususnya Bacaleg di Wilayah Kecamatan Kairatu barat.

Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Julkifli La Ode, S.Pd meminta seluruh bacaleg dan partai politik agar tidak mencuri start kampanye dari waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menegaskan bahwa bacaleg dan partai politik yang mencuri star kampanye akan mendapatkan sanksi pidana disertai dengan denda sebagaimana yang di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami tegaskan apabila ada bacaleg yang mencuri start untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan legislatif 2019 mendatang, bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta, sesuai dengan ketentuan Pasal 492 UU No 7/2017 tentang Pemilu” ujar pria yang biasa di sapa Jul.

Olehnya itu, ia meminta agar bacaleg yang memasang spanduk, baliho maupun foto di sosial media yang bisa dikategorikan sebagai kampanye untuk dihapus, dan yang terpasang untuk dicabut.

Masa kampanye untuk bacaleg akan berlangsung sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019 yaitu tiga hari setelah daftar caleg tetap (DCT) ditetapkan yang dijadwalkan dimulai pada 23 September 2018 mendatang dan tiga hari sebelum pemungutan suara tepatnya pada masa tenang yakni 13 April 2019 mendatang. (*)
Share:

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts