July 2017 ~ Panwaslih Kec. Kairatu Barat

Kabar Duka, Ketua Bawaslu Maluku Meninggal Dunia


AMBON - Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Duka menyelimuti Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku. Ketua Bawaslu Maluku, Fadli Latua Silawane, dipanggil sang Khalik untuk selamanya.

SEAKAN tak percaya, ajal datang menjemput Fadli Silawane. Kepergian Fadli begitu mengejutkan. Kematiannya yang mendadak tak hanya mengejutkan keluarga dan kerabatnya tetapi juga netizen.

Kabar duka pria 43 tahun itu cepat tersebar di media sosial sesaat setelah meninggal dunia. Postingan warganet di akun facebook dibanjiri ucapan duka dan doa untuk Fadli.

Anak pertama dari empat bersaudara pasangan Daiyan Latua-Hakima Latua itu menghembuskan nafas terakhirnya, Senin (31/7) sekitar pukul 17.00 WIT. Sebelum meninggal, pria jebolan S2 ilmu sosial politik Universitas Gadjah Mada ini mengeluh pusing. 

Sejak Sabtu (29/7) subuh, mantan Pengurus DPW Muhammadiyah Maluku ini dan keluarganya bertolak dari Ambon menuju Desa Tehua, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah.

Di kampung halamannya itu Fadli menghadiri walimatus safar atau sukuran untuk keberangkatan haji, ayahnya, Daiyan Latua. Sang ayah terdaftar sebagai calon jamaah haji kloter Kabupaten Malteng.
Sejumlah seremoni keagamaan digelar Daiyan Latua di Tehua sebelum menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Puncaknya, acara walimatus safar digelar Senin kemarin.

Sebagai anak sulung, Fadli didaulat memberikan sambutan mewakili ayahnya. Tapi ada yang tak biasa, sebelum memberikan sepatah kata, tangisan Fadli mendadak pecah. Diiringi isak tangis Fadli memberikan kata sambutan. 

Keluarga sebelumnya tak merasakan firasat, Fadli akan dipanggil sang Pencipta. Namun tanda-tanda itu terlihat ketika Fadli mengakhiri sambutannya. Diakhir sambutannya Fadli tiga kali menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya. Dia juga mengucapkan maaf kepada warga dan negeri Tehua serta leluhurnya. 

Selepas memberikan sambutan, Fadli sempat berbincang penuh canda dan tawa dengan keluarga dan saudara-saudaranya di acara itu. Sebelum acara itu dimulai Fadli juga sempat mengajak saudara-saudaranya berfoto bersama. Foto kenangan terakhir bersama itu diabadikan keluarga dan saudaranya di telepon seluler atau HP. 

Selepas walimatus safar, pria yang dikenal bersahaja dan murah senyum ini merasakan pusing di kepalanya. Pada pukul 14.30 WIT, Fadli masuk ke kamar tidur untuk beristirahat.
Sakit kepala yang tak hilang, Fadli memutuskan untuk memeriksa kesehatannya di Masohi. Bersama istri dan anaknya, Fadli meninggalkan Tehua menuju Masohi, ibukota Kabupaten Malteng pukul 15.30 WIT menggunakan mobil Avansa. 

Satu jam perjalanan saat berada di Tehoru, kota Kecamatan Tehoru sakit kepala Fadli semakin menjadi. Mobil dikemudikan oleh sopir pribadinya membawa Fadli ke Puskesmas Tehoru. Tim medis mencoba menyembuhkan sakit yang dideritanya, tapi Allah SWT berkehendak lain. Fadli menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju Masohi.

Begitu terpukulnya Mitra sang istri dan Nabila Silawane, anak semata wayang Fadli, begitu mengetahui orang yang dicintainya telah pergi selamanya menghadap sang Khalik. Saat ajal menjemput, Fadli didampingi istri dan anaknya serta saudaranya. 

Jenasahnya sempat dibawa ke RSUD Masohi Senin (31/7) sekitar pukul 17:30 WIT. Petugas jaga ruang IGD RSUD Masohi Daniel Meren mengatakan, almarhum teregister pada pukul 17:40 Fadli merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Tehoru.

“Dalam perjalanan dari Tehoru awalnya masuk sudah tidak sadar. Sempat di Puskesmas Tehoru sekitar 15 menit dan dirujuk ke RSUD Masohi. Dia diantar oleh istri dan beberapa orang.” tutur Daniel.

Dia menambahkan, Fadli sempat dipasangi oksigen monitor dibantu resusitasi jantung paru lima siklus (RJP 5 Siklus). Namun, semua usaha itu tak membuahkan hasil. Tidak ada perkembangan positif. Fadli akhirnya meninggal dunia.
 
Kesedihan mendalam atas kepergian Fadli juga dirasakan Ketua DPW Muhammadiyah Maluku, H. Abdulaji Latua. Keponakannya itu selama ini tak memiliki riwayat penyakit serius. Diduga Fadli meninggal akibat penyakit darah tinggi. “Sebelum meninggal dia mengeluh pusing, apakah itu karena darah tinggi kita belum tahu karena selama ini tidak ada riwayat penyakit serius,” ujarnya yang dihubungi Kabar Timur, tadi malam.

Karena kesibukan kerja yang menanti, rencananya, Fadli kembali dari Tehua ke Ambon, kemarin. “Iya sebelum menuju Ambon rencananya mampir ke Masohi untuk berobat (sakit kepala,” ujarnya.   
Fadli yang juga keponakan Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan ini akan dimakamkan di Tehua. “Jenasahnya dalam perjalanan dari Masohi menuju Tehua. Keluarganya di sini, jadi pemakamannya  di sini (Tehua),” katanya. 

Sumber: Kabar Timur Online            
             Index Berita Media Online Indonesia
Share:

UU PEMILU DISAHKAN, JUMLAH ANGGOTA PANWAS AKAN DIATUR LEBIH LANJUT DI PERBAWASLU

Surabaya, Badan Pengawas Pemilu –  Seleksi panitia pengawas se-Provinsi Jawa Timur telah memasuki tahap wawancara.  Sebanyak 456 peserta yang lulus tes tulis mengikuti tes wawancara di Hotel Sahid Surabaya yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 20 s.d. 21 Juli 2017.

Peserta dibagi dalam 4 (empat) zona. Yakni, Zona I berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember, Lumajang, Kabupaten dan Kota Pobolinggo. Zona II berasal dari  Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Bangkalan Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Zona III berasal dari Kabupaten dan Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Sedangkan Zona IV berasal dari Kabupaten Nganjuk, Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

Untuk seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2017-2022,  Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga membuka pendaftaran kepada masyarakat. Sedangkan waktu penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 24 s.d. 30 Juli 2017.

Ketua Bawaslu RI Abhan saat melakukan supervisi ke sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Gedung Graha Pena Surabaya, Jum’at (21/7), mengatakan bahwa proses seleksi ini sangat transparan dan akuntabel. Bawaslu RI telah memilih personel di 25 provinsi yang punya kredibilitas dan kapasitas untuk menjadi tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.

Dia juga menjelaskan, seleksi calon anggota Bawaslu di tingkat provinsi ini akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Hal ini diterapkan sebagai langkah peningkatan kualitas dan menjaga akuntabilitas dalam proses seleksi. “Tanpa mengurangi yang manual (tes tulis), saya menilai sistem CAT ini akan lebih bagus dan akuntabel, tandasnya.

Untuk sementara, lanjutnya, sistem CAT ini baru dilaksanakan hanya pada seleksi tingkat provinsi. Karena saat ini Bawaslu  melihat kemampuan jaringan internet seluruh daerah di Indonesia masih belum memadai. “Maka Bawaslu memutuskan untuk yang pertama menggunakan sistem CAT hanya di tingkat provinsi,  ke depannya kami akan menggunakan sistem ini untuk semua seleksi pengawas pemilu, jelasnya.

Terkait jumlah anggota panitia pengawas yang diatur dalam undang-undang Pemilu terbaru, seleksi pengawas pemilu saat ini yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 akan tetap berjalan,  dan nanti lebih lanjut akan diatur dalam peraturan Bawaslu, terangnya.

Seperti diketahui dalam draft undang-undang penyelengaraan Pemilu yang baru pasal 75 ayat (2) menyebutkan bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 7 (tujuh) orang, Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) orang, Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang, sedangkan Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
Penulis dan Photo: Ali Imron
Share:

Bawaslu Susun Perbawaslu tentang Penyusunan SOP


 
Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rangka pembuatan Standard Operational Procedure (SOP) di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu maka dipandang perlu untuk menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penyusunan SOP di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat membuka kegiatan rapat pembahasan Perbawaslu tentang Penyusunan SOP di Lingkungan Sekretariat Jendral Bawaslu di Bogor, Selasa (11/7). Fritz mengatakan, SOP diperlukan untuk membantu lembaga dalam menuntun suatu pekerjaan terkait apa yang harus dilakukan supaya ada satu kesepahaman.

“SOP diperlukan untuk membantu kita untuk menuntun suatu pekerjaan, misalnya kita mau melakukan apa, apa yang harus dilakukan, supaya ada satu kesepahaman. Banyak SOP yang dibutuhkan yang pada intinya membantu kita dalam melaksanakan pekerjaan,” terang Fritz.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Humas dan Pengawasan Internal (H2PI) Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait juga mengingatkan, sebentar lagi tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) akan dimulai. Saat ini Bawaslu sedang menjaring dan menyaring Panwas sehingga akan banyak SOP yang dibutuhkan. Bahkan, pasca RUU Pemilu disahkan maka Perbawaslu akan bertambah atau direvisi dan alat kerja seperti SOP juga akan bertambah ataupun ada SOP yang akan direvisi. Selain itu Bawaslu harus mempunyai payung hukum tentang SOP yaitu Perbawaslu tentang SOP dan harus diserahkan ke Kementerian PAN & RB.

“Kita harus punya payung hukum tentang SOP. Berapa jumlah Perbawaslu juga harus disampaikan ke Menpan, begitu juga dengan SOP. Kita akan sisir berapa yang harus dijalankan, berapa yang harus direvisi, dan berapa yang harus dibuat,” terangnya.

Hadir dalam pembahasan penyusunan Perbawaslu tentang Penyusunan SOP antara lain Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi, Kepala Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Asmin Safari Lubis, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Pembahasan Perbawaslu tentang Penyusunan SOP yang berlangsung selama tiga hari mulai Selasa (11/7) hingga Kamis (13/7) ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM antara lain Wahyudi Putra, Hendra, Ferry Gunawan dan Rahman Hollyson dari DPD.
Share:

Undang-Undang tentang Pemilihan Umum



Kumpulan Undang-undang tentang Pemilihan Umum

No
Nomor Peraturan
Judul
download file
1
Undang-undang nomor 7 Tahun 2017
Pemilihan Umum
2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
3
Lampiran - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
5
PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2015
Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
6
PERMENDAGRI Nomor 51 Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
7
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015
Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota
8
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015
Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
9
KEPPRES Nomor : 25 TAHUN 2015
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional
10
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waikota Menjadi Undang-Undang

Share:

Surat Edaran KPU

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM



SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

561/SJ/V/2017
tentang
Pengaktifan Laman JDIH KPU Provinsi
 
 
SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM


tentang
Format Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

225/KPU/III/2017
tentang
Keterangan Mahkamah Konstitusi tentang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Yang Telah Diregistrasi

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

217/KPU/III/2017
tentang
Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017.

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

204/KPU/III/2017
tentang
Sistematika Jawaban Termohon dan Kode Alat Bukti Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

199/KPU/III/2017
tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

179/KPU/II/2017
tentang
Lampiran I Modul Monitoring Tahap II Kabupaten/Kota

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

179/KPU/II/2017
tentang
Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017 (Kabupaten/Kota)

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

179/KPU/II/2017
tentang
Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017 (Kabupaten/Kota)

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

179/KPU/II/2017
tentang
Lampiran I Modul Monitoring Tahap II Provinsi

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

179/KPU/II/2017
tentang
Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017 (Provinsi)

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

171/KPU/II/2017
tentang
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan (Pilkada) Tahun 2017 (Format KPU Provinsi)

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

171/KPU/II/2017
tentang
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan (Pilkada) Tahun 2017 (Format KPU Kabupaten/Kota)

D O W N L O A D
SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

59/KPU/II/2016
tentang
Petunjuk Pembukaan Kotak Paska Pilkada Serentak Tahun 2015

D O W N L O A D

SURAT EDARAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM

16/KPU/I/2016
tentang
Penggunaan Logistik Pilkada 2015 setelah ditetapkannya Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah

D O W N L O A D

Share:

Regulasi PKPU

No
Nomor
Judul Peraturan
Download File
1
11 Tahun 2017
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
download
2
10 Tahun 2017
Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
3
9 Tahun 2017
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
4
8 Tahun 2017
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
5
7 Tahun 2017
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
6
6 Tahun 2017
Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
7
5 TAHUN 2017
Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
8
4 TAHUN 2017
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
9
3 TAHUN 2017
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
10
2 TAHUN 2017
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
11
1 TAHUN 2017
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
12
17 Tahun 2015
Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
13
16 Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
14
15 Tahun 2015
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
15
14 Tahun 2015
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
16
13 Tahun 2015
Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
17
12 Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
18
11 Tahun 2015
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
19
10 Tahun 2015
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
20
9 Tahun 2015
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
21
8 Tahun 2015
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
22
7 Tahun 2015
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
23
6 Tahun 2015
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
24
5 Tahun 2015
Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
25
4 Tahun 2015
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
26
3 Tahun 2015
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
27
2 Tahun 2015
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
28
1 Tahun 2015
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Share:

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts