Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilu –
Bawaslu menyusun alat kerja pengawasan yang akan digunakan sebagai pedoman oleh
pengawas pemilu di setiap tingkat pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
(Pilkada) Serentak 2018. Alat kerja tersebut merupakan perbaikan atas alat
kerja yang pernah ada sebelumnya.
“Harapannya, alat kerja ini dibuat
lebih sederhana namun output-nya justru lebih banyak dan lebih komprehensif,”
ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional
Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018 di
Yogyakarta, Senin (3/4/2018).
Ia mengatakan, penyusunan alat kerja
pengawasan sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Hal itu, katanya,
merupakan upaya pihaknya untuk memastikan peranan dan fungsi pengawasan tahapan
pemilu yang akan berlangsung.
Afifuddin menjabarkan, alat kerja
pengawasan dibagi menjadi enam. Di antaranya, tutur dia, dia alat kerja
pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih, alat kerja pengawasan pencalonan,
alat kerja pengawasan kampanye dan dana kampanye, alat kerja pengawasan
pengadaan, pendistribusian, perlengkapan logisitik, dan alat kerja
pengawasan pemungutan dan perhitungan suara.
Dijelaskan Afifuddin, dalam alat kerja
pengawasan tertuang beberapa isu krusial yang akan menjadi fokus pengawasan. Ia
mencontohkan, dalam tahapan DPT terdapat proses pencocokan dan penelitian data
pemilih, perbaikan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan, akurasi
data pemilih, hilangnya hak pilih kepada pemilih rentan seperti disabilitas,
pemilih grey area dan narapidana.
Adapun pada alat kerja pencalonan,
fokus pengawasan ada pada mahar politik, kampanye bakal calon, verifikasi
keabsaahan syarat dukungan calon perseorangan dan partai politik. Selanjutnya,
alat kerja pengawasan dana kampanye akan fokus pada pengawasan sumber daya
Negara sebagai modal kampanye, sumber daya asing, kepatuhan pelaporan dana
kampanye, verifikasi kebenaran/akuntabilitas pelaporan dana kampanye pasangan
calon.
Selanjutnya, pada tahapan kampanye,
pengawasan difokuskan pada pada politik identitas, iklan kampanye, penggunaan
sumber daya Negara untuk kampanye, politik uang, dan kampanye negatif. Terkait
logisiitk fokus pengawasan pada ketepatan jenis, spesifikasi, kualitas, jumlag
dan ketepatan waktu.
Lebih lanjut, pada tahapan pemungutan
dan perhitungan suara, fokus pengawasan mengarah pada kepatuhan prosedur
pemungutan dan perhitungan suara, akuntabilitas hasil perhitungan suara,
aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS), politik uang, netralitas
penyelenggaran, akurasi data pemilih dan data penggunaan hak pilih serta
ketersedian logistik.
Sumber : Humas Bawaslu
No comments:
Post a Comment