Surabaya, Badan Pengawas Pemilu – Seleksi panitia pengawas se-Provinsi Jawa Timur telah memasuki tahap wawancara. Sebanyak 456 peserta yang lulus tes tulis mengikuti tes wawancara di Hotel Sahid Surabaya yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 20 s.d. 21 Juli 2017.
Peserta dibagi dalam 4 (empat) zona. Yakni, Zona I berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember, Lumajang, Kabupaten dan Kota Pobolinggo. Zona II berasal dari Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Bangkalan Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Zona III berasal dari Kabupaten dan Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Sedangkan Zona IV berasal dari Kabupaten Nganjuk, Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
Untuk seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2017-2022, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga membuka pendaftaran kepada masyarakat. Sedangkan waktu penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 24 s.d. 30 Juli 2017.
Ketua Bawaslu RI Abhan saat melakukan supervisi ke sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Gedung Graha Pena Surabaya, Jum’at (21/7), mengatakan bahwa proses seleksi ini sangat transparan dan akuntabel. Bawaslu RI telah memilih personel di 25 provinsi yang punya kredibilitas dan kapasitas untuk menjadi tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.
Dia juga menjelaskan, seleksi calon anggota Bawaslu di tingkat provinsi ini akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Hal ini diterapkan sebagai langkah peningkatan kualitas dan menjaga akuntabilitas dalam proses seleksi. “Tanpa mengurangi yang manual (tes tulis), saya menilai sistem CAT ini akan lebih bagus dan akuntabel, tandasnya.
Untuk sementara, lanjutnya, sistem CAT ini baru dilaksanakan hanya pada seleksi tingkat provinsi. Karena saat ini Bawaslu melihat kemampuan jaringan internet seluruh daerah di Indonesia masih belum memadai. “Maka Bawaslu memutuskan untuk yang pertama menggunakan sistem CAT hanya di tingkat provinsi, ke depannya kami akan menggunakan sistem ini untuk semua seleksi pengawas pemilu, jelasnya.
Terkait jumlah anggota panitia pengawas yang diatur dalam undang-undang Pemilu terbaru, seleksi pengawas pemilu saat ini yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 akan tetap berjalan, dan nanti lebih lanjut akan diatur dalam peraturan Bawaslu, terangnya.
Seperti diketahui dalam draft undang-undang penyelengaraan Pemilu yang baru pasal 75 ayat (2) menyebutkan bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 7 (tujuh) orang, Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) orang, Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang, sedangkan Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
Penulis dan Photo: Ali Imron
No comments:
Post a Comment