Bangka Tengah, Badan Pengawas Pemilu- Bawaslu
menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Bupati dan Walikota Tahun 2018 Tahap IV di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, 28 Oktober s.d. 1 November 2017. Anggota Bawaslu Ratna
Dewi Pettalolo berharap forum ini efektif sebagai proses transfer ilmu
sehingga kedepan Panwas Kabupaten/Kota menjadi lebih terampil dalam
melakukan proses penanganan pelanggaran yang didalamnya berupa
penerimaan laporan, temuan, klarifikasi dan kajian.
"Kami mencoba mendesain untuk bisa melatih seluruh jajaran Panwas
Kabupaten Kota untuk memastikan peningkatan kapasitas ini bisa
ditransfer. Kami harapkan proses belajar mengajar ini bisa memiliki
kualifikasi yang baik untuk bapak ibu sekalian. Kami berharap apa yang
kami lakukan ini akan bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi
peserta" ujar Ratna Dewi saat membuka Bimtek Penanganan Pelanggaran,
Sabtu (28/10/2017). Kegiatan ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Rahmat
Bagja dan Fritz Edward Siregar, serta Kepala Bagian Temuan dan Laporan
Pelanggaran Yusti Erlina.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini juga mengharapkan, dengan
adanya Bimtek Penanganan Pelanggaran ini panwas tidak melakukan
kesalahan dalam mengambil kesimpulan sebuah kasus dugaan pelanggaran.
Senada, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta panwas dapat bekerja lebih
profesional. Sedangkan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan
bahwa syarat yang dibutuhkan untuk menjadi seorang pengawas adalah harus
punya pengetahuan, keahlian dan kematangan.
Sumber: Web Bawaslu
No comments:
Post a Comment