Panwaslih Kec. Kairatu Barat

36 Pengawas TPS di Kec. Kairatu Barat Ikuti Pelantikan dan Bimtek


Nuruwe; Sebanyak 36 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kec. Kairatu Barat mengikuti pelaksanaan pelantikan sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (28/03) di Balai Desa Nuruwe. Masing-masing anggota dituntut bekerja secara profesional dan tetap menjaga netralitas dan integritas.
Ketua Panwascam Kairatu Barat, Julkifli La Ode, S.Pd memberikan selamat kepada PTPS yang sudah bergabung menjadi keluarga besar Bawaslu. Dimana, dalam menjalankan tugasnya masing-masing anggota dapat sesuai dengan aturan yang ada.

“Untuk semua PTPS agar tidak ragu dan takut dalam melakukan pengawasan nantinya. Sebab, dalam melaksanakan tugas kita dilindungi Undang-Undang (UU) dan dituntut profesianal dan menjaga integritas,” jelas Julkifli dalam sambutannya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Pengawas TPS ada Jajaran Bawaslu yang paling bawah sehingga diharapkan menjadi Mata dan Telinga di TPS.
“Jajaran paling bawah Bawaslu adalah Pengawas TPS yang akan menjadi Mata dan Telinga di TPS masing-masing, yang bertugas mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara” Katanya.
Dia juga mengungkapkan wewenang yang dimiliki oleh Pengawas TPS sangatlah besar, wewenang yang tidak dimiliki oleh Pengawas Desa dan Panwaslu Kecamatan yaitu kewengan untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang sehingga dirinya berharap agar sebentar nanti Pengawas TPS bias serius dan Fokus saat mengikuti Bimtek. Jh
Share:

Gelar Bimtek TOT, Bawaslu SBB Optimis Tingkatkan SDM Panwaslu


PanwascamKaibar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupatrn SBB optimis dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi para anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupatrn SBB.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Organisasi dan SDM Kabupaten SBB, Rahman Nurlete,S.Pd saat memberikan sambutan dalam Kegiatan yang bertempat di Prnginapan Kholifa Desa Kamal,Rabu(20/04/2019). 

“melalui bimtek ini diharapkan bisa meningkatkan SDM panwascam se-Kabupaten SBB dan dapat menyampaikan pengetahuan yang mereka dapat kepada pengawasan TPS dan Saksi Parpol, ” Kata Rahman.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten SBB, O. F. Tehusijarana,ST juga mengatakan bahwa kegiatan TOT tersebut merupakan kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Panwascam dalam menghadapi tahapan pemilu khususnya Tahapan Pungut Hitung.

“Dengan Kegiatan ini, pengawas bisa tahu apa yang menjadi wewenang, kewajiban dan tugas dalam melakukan pengawasan, kata Ongen.

Dirinya juga berharap agar Pemilihan Umum 2019 yang di gelar tanggal 17 April 2019 nanti dapat berlangsung secara demokratis Aman dan Damai dan terciptanya pemilu yang Langsung, Umum,Bebas, Rahasia Jujur dan Adil. Jh
Share:

Rekrut Pengawas TPS, Bawaslu Kab. SBB Gelar Rakor Bersama Panwascam


Panwascamkaibar, Piru- Untuk memaksimalkan Pengawasan Pemilihan Umum 2019 secara utuh dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan RW, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Rapat Kordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Pembentukan Pengawas TPS dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten SBB di Hotel Mentari Piru, pada Sabtu (9/1/2019).

Hadir pada Kegiatan Tersebut Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Dr. Zubair Pettalolo, M.Si, Ketua Bawaslu Bawaslu Kabupaten SBB sekaligus Kordiv Penceghan Dan Hubungan Antar Lembaga, Hijra Tangkota,S.Pd, Kordiv Penindakan, Hukum, Pelanggaran dan Sengketa Bawslu Kabupaten Seram Bagiam Barat, O. F Tehusijarna,ST, dan Kordiv Organisasi Dan SDM Bawaslu Kabupten SBB, Rahmn Nurlette,S.Pd.

Dalam Sambutannya, Zubair menyampaikan Pada Pemilu 2019 ini Bawaslu Membutuhkan sedikitnya 5.514 untuk 11 Kabupaten Kota se-Prov. Maluku dan untuk Kabupaten SBB sendiri sebanyak 642 Pengawas TPS yang tersebar di 11 Kecamatan.

"Sebanyak 5.514 Pengawas TPS akan direkrut pada Pemilu 2019 untuk Provinsi Maluku sedangkan untuk Kabupaten SBB sendiri membutuhkan 642 yang tersebar di 11 Kecamatan" 

Dirinya juga mengatakan, saat ini pengawas TPS memiliki fungsi dan peran yang sangat penting sesuai UUD 7 Tahun 2017. Tenaga pengawas di TPS diharapkan bisa melakukan pengawasan yang lebih maksimal.

Diketahui untuk masa kerja pengawas TPS 23 hari sebelum hari pencoblosan dan 7 hari setelah hari pencoblosan. Tugas dan Wewenang Pengawas TPS sendiri sesui dengan UU Nomor 7 tahun 2017 adalah Mengawasi Persiapan Pemungutan Suara, Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara, Mengawasi Persiapan Penghitungan suara, Mengawasi Pelaksanaan Penghitungan Suara dan Mengawasi Pergerakan Surat Suara dari TPS ke PPS. Jh

Share:

Formulir Pendaftaran Calon Pengawas TPS Pemilu 2019


SILAHKAN KLIK GAMBAR DOWNLOAD DIBAWAH INI
Download Button


Share:

Pengawasan Partisipatif Untuk Pemilu Demokratis


Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan Pemilu adalah prasyarat penting dalam Pemilu, agar hasil dari pelaksanaan pemilu mendapat legitimasi secara konstitusional dari seluruh rakyat.
Dalam kaitan ini, adanya ruang untuk melakukan pengawasan pemilu menjadi penting. Pengawasan Pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis. Pengawas Pemilu diyakini memiliki kontribusi besar dan nyata bagi pembangunan integitas penyelenggaraan Pemilu diberbagai negara termasuk di Indonesia.
Pengawasan Pemilu telah menjadi bagian terpenting dalam proses penyelenggaraan pemilu agar Pemilu bisa diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana digariskan oleh Konstitusi yakni bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pengawasan pemilu semakin mendapat perhatian penting terutama setelah era reformasi. Pasca reformasi, peraturan perundang-undangan terkait pengawasan pemilu semakin memperkuat pengawas pemilu baik secara kelembagaan maupun secara kewenangan.
Bawaslu sebagai sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada dipundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.
Dengan pelibatan seluruh warga negara untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu bukan berarti Pengawas Pemilu dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya tapi semata-mata dalam rangka untuk terus memperkuat dan maksimalisasi proses pengawasan pemilu agar sesuai dengan amanah Konstitusi dan mendapat legitamasi secara penuh dan kuat dari rakyat.
Menjaga Hak Konstitusional
Sejak lama Bawaslu sudah secara konsisten terus menggalakkan gerakan pemilu partisipatif. Pemilu bukanlah sekedar ajang seremonial lima tahunan belaka yang harus menafikan partisipasi masyarakat. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses berdemokrasi agar bisa terus mengawal hak suara yang diberikan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Pada dasarnya, pemilihan umum adalah wajah dari prinsip daulat rakyat. Secara filosofis hal ini eksplisit dituangkan dalam Preambule UUD 1945 Alinea IV yang pada intinya menegaskan NKRI berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada 5 (lima) sila dalam Pancasila. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek penyelenggaraan pemilu, dan sekedar diharapkan untuk memberikan hak suaranya dibilik suara tapi lebih dari itu warga masyarakat harus dijadikan sebagai subyek dalam pemilu dengan melibatkan dalam proses pengawasan pemilu untuk memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan konstitusional.
Selain menjadikan masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu, dengan pemilu partisiaptif dapat memberikan pendidikan politik bagi warga masyarakat. Masyarakat bisa belajar dan paham bahwa pemilu bukan sekedar perebutan kekuasaan, tapi lebih dari itu pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk mengimplementasikan daulat yang dipunya dan dijamin oleh Konstitusi.
Kehadiran pengawasan oleh masyarakat yang masif secara psikologis akan mengingatkan dan mengawal penyelenggara pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur, dan adil dalam menyelenggarakan pemilu. Sebenarnya, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau dan seluruh pihak yang terkait dapat belajar berperan sesuai latar belakang dan kemampuan masing-masing.
Menuju Pemilu Demokratis

Pemilu harus diubah agar tidak dibayangkan sebagai sekedar menjadi pesta demokrasi semata, pemilu harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi. Di dalam prosesnya, tidak hanya berbagai asas penting pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan secara konsisten, tetapi secara sungguh-sungguh mengaktualisasikan kedaulatan rakyat dengan tidak hanya menjadikan sebagai obyek tapi lebih sebagai obyek dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu ciri penting dari proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah proses pemilu. Proses pemilu haruslah diseleggarakan tanpa adanya kekerasan, tanpa adanya KKN, dan tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Untuk mencegah semua itu maka dibutuhkan proses pengawasan secara aktif dan masif dari pengawas pemilu dan masyarakat, untuk memastikan hal diatas tidak pernah terjadi. Karena jika terjadi warga masyarakat bisa langsung melaporkan kepada penyelenggara pemilu yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan jikalau ditemukan pelanggaraan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Penyelenggaraan pemilu yang tidak terjadi pelangggaran atau kecurangan pemilu dalam pelaksanaannya atau dapat ditekan seminimalisir mungkin, adalah bentuk atau cara kita merawat demokrasi, merawat bangsa dan negara, dan merawat seluruh warga negara.
Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu dengan seluruh pihak terutama dengan warga masyarakat yang memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil. Kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang dapat mewujudkan cita-cita kita bersama bahwa pemilu bisa terlaksana dengan demokratis.
Oleh: Hijra Tangkota, S.Pd (Ketua Bawaslu Kab. SBB)
Share:

Peranan Bawaslu Dalam Dinamika Pemilu Serentak


Undang-undang nomor 7 tahun 2017 landasan yuridis bawaslu dalam mengawasi pemilu. Produk hukum tersebut merupakan upaya negara dalam mengembangkan negara demokrasi di Indonesia, juga merupakan suatu upaya dalam merespon perkembangan global dimana demokrasi merupakan suatu sistim politik yang didalamnya menganut prinsip kebebasan, persamaan, persaudaraan, dan perlindungan hak ekonomi dan budaya.
Dinamika Negara demokrasi didalamnya sangat membutuhkan suatu proses politik. Proses politik tersebut dilaksanakan dalam bentuk pemilu, sebab pemilu merupakan suatu bentuk pengakuan hak asasi manusia untuk melibatkan rakyat dalam memberikan mandat suara, kekuasaan, peralihan kekuasaan, dan adanya perlindungan Ham.

Dalam proses selanjutnya menyangkut pemilu di Indonesia, Negara melalui lembaga legislative kemudian melahirkan suatu produk hukum yang memberikan kewenangan kepada bawaslu untuk menangani sengketa pemilu, sebagai upaya untuk melahirkan pemilu yang jujur, adil (JURDIL) dan, langsung, umum, bebas rahasia (LUBER). Sebagaimana hal tersebut juga merupakan dari cita-cita konstitusi dalam negara Republik Indonesia pasal 22E UUD-1945, agar dapat terlaksana dengan baik penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana asas pemerintahan good governance dan clear governance maka dibutuhkan suatu pemilu  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan sendirinya pemilu menjadi agenda mendesak dalam kehidupan bernegara.


Kewenangan yuridis bawaslu didalamnya menyangkut ajudikasi dimana bawaslu dituntut untuk dapat mendengarkan pengaduan masyarakat, memberikan keadilan terhadap aduan masyarakat namun harus tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku.

Dalam hal kewenangan bawaslu, keberhasilanya tidak kemudian mengacu pada seberapa banyak kasus yang dapat ditangani bawaslu namun bagaimana melibatkan masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu, agar hak-hak konstitusi rakyat dapat terlindungi sebagaimana hak tersebut merupakan esensi dalam Negara demokrasi. Dinamika bawaslu dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya secara formil bawaslu dapat memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa pemilu dalam hal sengketa administrasi pemilu.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan bawaslu diperhadapkan dengan berbagai problem dalam kehidupan bernegara, mencermati kewenagan bawaslu ada kewenagan khsusus yang melekat dalam fungsi dan kewenangannya diamana penyelesaian sengketa administrasi dalam hal tersebut bawaslu berada pada posis strategis selain melaksanakan konstitusi juga merupakan lembaga axuliary justice dalam mengawal dan memberikan edukasi demokrasi dalam hal perlindungan hak konstitusi warga Negara, hal ini termaksud dalam tugas etik lembaga tersebut. Bawaslu, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya diperhadapkan dengan substansi, struktur, dan kultur hukum manakala bawaslu melaksanakan fungsinya tentu tiga aspek mendasar dalam menerapkan keweangannya harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

Dari aspek fungsi dan kewenangan bawaslu yang lebih pada pengawasan pemilu juga diperhadapkan dengan kultur hukum masyarakat sebab didalamnya bawaslu lebih ditekankan pada aspek pertisipasi masyarakat dalam mengawasi berlangsungnya tahapan pemilu, untuk itu aspek budaya, social, politk, dan hankam  dalam kehidupan bernegara  meskinya menjadi bagaian integral dalam menjalankan fungsi dan kewenangan bawaslu sebagai fungsi etic atas kepedulian sebagai lembaga pengawal demokrasi yang lahir dari semangat reformasi dan menjawab beban Negara yang semakin padat akibat kemajuan peradaban dan ilmupengetahuan.

Fenomena social masyarakat di wilayah kabupaten sbb yang secara geografis memiliki jarak yang terpisah antara lautan, teluk, dan selat. Dimana dari sekian wilayah masih  belum memiliki akses infra-struktur dasar dan secara demografi masyarakatnta terdiri dari berbagai macam suku agama dan ras serta memiliki latar belakang masing-masing dalam hal sumber pendapatan ekonomi, mencermati kondisi demikian rentan menimbulkan politk identItas apalagi dengan kondisi politik nasional yang begitu memberikan ruang atas munculnya politik identitas akan sangat berpengaruh kedaerah-daerah dan akan mempengaruhi pemilu.

Dinamika politik nasional juga harus direspon oleh semua pihak agar dapat menjadi bagian penting dalam konteks pengawasan pemilu, sebab pemilu merupakan agenda mendesak di Negara yang menganut sistim demokrasi agar terjadi pergantian rezim hingga asas pemilu merupakan landasan untuk menjawab suatu sistim pemerintahan yang dapat dijelmakan dalam bentuk pelayanan public.

Namun disadari sungguh dengan berbagai kewenangan yang dimiliki bawaslu manakala tidak direspon oleh semua kalangan maka bawaslu hanya akan menjadi lembaga penyelesaian sengketa hingga makna filosofis dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 seakan menjadikan bawaslu menjadi lembaga super power dalam penanganan sengketa pemilu padahal idealnya bawaslu dapat menciptakan nuansa filosofis agar partisipasi public dalam pengawasan pemilu akan berjalan sesuai dengan mekanisme minimal rakyat dapat didengarkan dan dapat diberikan keadilan dalam hal keterlibatan rakyat dalam pemilu serta perlindungan hak suaranya.

Kendala sosiokultural merupakan suatu fakta social masyarakat, untuk itu sebagai lembaga Negara dalam hal ini bawaslu tidak kemudian menjadikan fakta social masyarakat tersebut sebagai kendala manakala bawaslu melibatkan masyarakat dalam hak pengawasan hingga indikasi-indikasi kecurangan dalam pemilu dapat dicegah secara dini. Bawaslu tidak kemudian menjadikan kendala geografis dan demografi masyarakatnya sebagai penyebab untuk tidak efisien dalam menjalankan fungsi pengawasannya manakala didalam melaksnakan fungsinya dibarengi dengan sumber daya manusia SDM, apalagi secara sumber daya anggaran cukup memadai dalam pemilu kali ini.

Sebagaimana pemilu kali ini merupakan pemilu pertama kali dalam kehidupan bernegara yang dilaksanakan secara serentak dimana semua lembaga Negara dipilih pada tanggal 17-april 2019. Berbagai fungsi dan keweangan bawaslu dapat dilihat substansi mendasar dari kewenangan bawaslu ialah ajudikasi untuk itu sangat dibutuhkan partisipasi masyrakat dalam hal memberikan respon atas indikasi pelanggaran pemilu hingga bawaslu dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan isyarat undang-undang nomor 7 tahun 2017, dengan maksud agar pemilu dapat terlaksana dengan baik sesuai asas pemilu dan cita Negara hukum dan demokrasi.

Dinamika demokrasi saat ini memang diperhadapkan dengan berbagai kendala baik secara global, nasional, regional, maupun local. Hal ini diakibatkan perkembangan ilmupengetahuan dan tekhnologi hingga semua pihak tidak dapat mengelak dari berbagai pengaruh yang dapat menimbulkan gejolak social dan politik, pada kondisi seperti diatas sebagai Negara hukum dan demokrasi dimana bawaslu merupakan lembaga dengan kewenangan dan fungsinya harus dapat merespon berbagai peristiwa social dan politik yang memiliki unsur dan indikasi dapat mempengaruhi jalannya pemilu.

Untuk itu bawaslu harus memiliki kepekaan atas perkembangan iformasi dan kondisi social masyarakat hingga dapat melakukan pencegahan secara dini, sehingga fungsi etic bawaslu dapat terlaksana dengan baik dalam hal ini sebagai lembaga penjaga hak konstitusi rakyat. Berbgai kendala yang digambarkan diatas dapat diarasi dengan adanya sinergisitas dalam lembaga bawaslu serta ditopang dengan profesionalitas yang handal, dan dapat merespon dengan cepat aduan masyarakat, serta memberikan ajudikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menangani berbagai temuan dalam pengawasan pemilu sesuai dengan mekanisme agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat merasakan keadilan.

Oleh: O.F Tehusijaran (Komisioner Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat)

Share:

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts