Panwascamkaibar, Piru- Untuk memaksimalkan Pengawasan Pemilihan Umum 2019 secara utuh dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan RW, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Rapat Kordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Pembentukan Pengawas TPS dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten SBB di Hotel Mentari Piru, pada Sabtu (9/1/2019).
Hadir pada Kegiatan Tersebut Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Dr. Zubair Pettalolo, M.Si, Ketua Bawaslu Bawaslu Kabupaten SBB sekaligus Kordiv Penceghan Dan Hubungan Antar Lembaga, Hijra Tangkota,S.Pd, Kordiv Penindakan, Hukum, Pelanggaran dan Sengketa Bawslu Kabupaten Seram Bagiam Barat, O. F Tehusijarna,ST, dan Kordiv Organisasi Dan SDM Bawaslu Kabupten SBB, Rahmn Nurlette,S.Pd.
Dalam Sambutannya, Zubair menyampaikan Pada Pemilu 2019 ini Bawaslu Membutuhkan sedikitnya 5.514 untuk 11 Kabupaten Kota se-Prov. Maluku dan untuk Kabupaten SBB sendiri sebanyak 642 Pengawas TPS yang tersebar di 11 Kecamatan.
"Sebanyak 5.514 Pengawas TPS akan direkrut pada Pemilu 2019 untuk Provinsi Maluku sedangkan untuk Kabupaten SBB sendiri membutuhkan 642 yang tersebar di 11 Kecamatan"
Dirinya juga mengatakan, saat ini pengawas TPS memiliki fungsi dan peran yang sangat penting sesuai UUD 7 Tahun 2017. Tenaga pengawas di TPS diharapkan bisa melakukan pengawasan yang lebih maksimal.
Diketahui untuk masa kerja pengawas TPS 23 hari sebelum hari pencoblosan dan 7 hari setelah hari pencoblosan. Tugas dan Wewenang Pengawas TPS sendiri sesui dengan UU Nomor 7 tahun 2017 adalah Mengawasi Persiapan Pemungutan Suara, Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara, Mengawasi Persiapan Penghitungan suara, Mengawasi Pelaksanaan Penghitungan Suara dan Mengawasi Pergerakan Surat Suara dari TPS ke PPS. Jh
No comments:
Post a Comment