Lakukan Pengawasan, Bawaslu SBB Temukan 2 Kasus ASN Diduga Terlibat Kampanye ~ Panwaslih Kec. Kairatu Barat

Lakukan Pengawasan, Bawaslu SBB Temukan 2 Kasus ASN Diduga Terlibat Kampanye

PIRU, SBB - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Seram Bagian Barat saat ini sedang mengkaji dan melakukan investigasi  terhadap temuan pelanggaran pemilu terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua temuan tersebut antara lain terjadi di Kecamatan Huamual dan Kecamatam Taniwel.

Kamis, 24 Januari 2019, sebanyak 4 orang pengawas desa di Kecamatan Taniwel menemukan adanya pelanggaran dalam kampanye Caleg DPRD Kabupaten Seram bagian Barat Dapil I Nomor Urut 4 berinisial LS dan Caleg DPRD  Provinsi Maluku Dapil 5 Nomor Urut 2 berinisial MIP dari Partai Hanura yang  diduga melibatkan Salah Seorang ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial ISR dengan nomor temuan : 005/TM/PL/Kab/31.05/I/2019.

Ketua Bawaslu SBB, Hijra Tangkota, S.Pd mengatakan berdasarkan kajian awal, temuan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta sudah diregistrasi dengan Nomor 005/TM/PL/Kab/31.05/I/2019. Kita akan menguji temuan tersebut sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 31 Tahun 2017.

Lebih lanjut dikatakan oleh Hijrah Tangkota, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 283, bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Apalagi jika ada yang sampai berkampanye atau melakukan politik praktis terhadap calon yang didukung.

Selain itu, Bawaslu SBB juga menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Papora, Desa Luhu Kecamatan Huamual yang telah diregistrasi dengan Nomor : 004/TM/PL/Kab/31.05/I/2019.

Panwaslu Kecamatan Huamual dalam laporannya menyebutkan telah terjadi kampanye tatap muka yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai Hanura pada Dapil IV Nomor Urut 4 yang berinisial  MTP yang melibatkan salah satu ASN berinisial RW pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat. 

Meskipun demikian, temuan tersebut masih dalam proses pengkajian apakah nantinya terlapor memenuhi unsur atau tidak masih dalam pembahasan. Hal ini dikatakan oleh Anggota Bawaslu SBB, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa, O.F. Tehusijarana, 

"Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Apakah nanti terlapor memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, kami belum bisa menyampaikannya karena masih dalam kajian pembahasan".

Dugaan pelanggaran pemilu terhadap netralitas ASN ini sudah melalui pembahasan tahap I dan saat ini sedang dilakukan investigasi lanjut terhadap saksi-saksi. Berdasarkan hasil investigasi tersebut Bawaslu SBB akan melakukan pembahasan tahap II dan apabila cukup bukti, selanjutkan akan diserahkan ke pihak kepolisian, Kata Ketua Bawaslu SBB. 

Sumber: Humas Bawaslu SBB

Share:

1 comment:

  1. Wynn Resorts Ltd. Stock Price Quote (UPS) - BBSEon
    Get Wynn Resorts Ltd. stock 포커 배열 키보드 quote 룰렛돌리기 (UPS) - BBSEon, the 스카이바카라 world's leading online gaming 벳썸 and entertainment company. Get 벳썸 real-time stock quotes and

    ReplyDelete

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts