Peranan Bawaslu Dalam Dinamika Pemilu Serentak ~ Panwaslih Kec. Kairatu Barat

Peranan Bawaslu Dalam Dinamika Pemilu Serentak


Undang-undang nomor 7 tahun 2017 landasan yuridis bawaslu dalam mengawasi pemilu. Produk hukum tersebut merupakan upaya negara dalam mengembangkan negara demokrasi di Indonesia, juga merupakan suatu upaya dalam merespon perkembangan global dimana demokrasi merupakan suatu sistim politik yang didalamnya menganut prinsip kebebasan, persamaan, persaudaraan, dan perlindungan hak ekonomi dan budaya.
Dinamika Negara demokrasi didalamnya sangat membutuhkan suatu proses politik. Proses politik tersebut dilaksanakan dalam bentuk pemilu, sebab pemilu merupakan suatu bentuk pengakuan hak asasi manusia untuk melibatkan rakyat dalam memberikan mandat suara, kekuasaan, peralihan kekuasaan, dan adanya perlindungan Ham.

Dalam proses selanjutnya menyangkut pemilu di Indonesia, Negara melalui lembaga legislative kemudian melahirkan suatu produk hukum yang memberikan kewenangan kepada bawaslu untuk menangani sengketa pemilu, sebagai upaya untuk melahirkan pemilu yang jujur, adil (JURDIL) dan, langsung, umum, bebas rahasia (LUBER). Sebagaimana hal tersebut juga merupakan dari cita-cita konstitusi dalam negara Republik Indonesia pasal 22E UUD-1945, agar dapat terlaksana dengan baik penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana asas pemerintahan good governance dan clear governance maka dibutuhkan suatu pemilu  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan sendirinya pemilu menjadi agenda mendesak dalam kehidupan bernegara.


Kewenangan yuridis bawaslu didalamnya menyangkut ajudikasi dimana bawaslu dituntut untuk dapat mendengarkan pengaduan masyarakat, memberikan keadilan terhadap aduan masyarakat namun harus tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku.

Dalam hal kewenangan bawaslu, keberhasilanya tidak kemudian mengacu pada seberapa banyak kasus yang dapat ditangani bawaslu namun bagaimana melibatkan masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu, agar hak-hak konstitusi rakyat dapat terlindungi sebagaimana hak tersebut merupakan esensi dalam Negara demokrasi. Dinamika bawaslu dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya secara formil bawaslu dapat memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa pemilu dalam hal sengketa administrasi pemilu.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan bawaslu diperhadapkan dengan berbagai problem dalam kehidupan bernegara, mencermati kewenagan bawaslu ada kewenagan khsusus yang melekat dalam fungsi dan kewenangannya diamana penyelesaian sengketa administrasi dalam hal tersebut bawaslu berada pada posis strategis selain melaksanakan konstitusi juga merupakan lembaga axuliary justice dalam mengawal dan memberikan edukasi demokrasi dalam hal perlindungan hak konstitusi warga Negara, hal ini termaksud dalam tugas etik lembaga tersebut. Bawaslu, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya diperhadapkan dengan substansi, struktur, dan kultur hukum manakala bawaslu melaksanakan fungsinya tentu tiga aspek mendasar dalam menerapkan keweangannya harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

Dari aspek fungsi dan kewenangan bawaslu yang lebih pada pengawasan pemilu juga diperhadapkan dengan kultur hukum masyarakat sebab didalamnya bawaslu lebih ditekankan pada aspek pertisipasi masyarakat dalam mengawasi berlangsungnya tahapan pemilu, untuk itu aspek budaya, social, politk, dan hankam  dalam kehidupan bernegara  meskinya menjadi bagaian integral dalam menjalankan fungsi dan kewenangan bawaslu sebagai fungsi etic atas kepedulian sebagai lembaga pengawal demokrasi yang lahir dari semangat reformasi dan menjawab beban Negara yang semakin padat akibat kemajuan peradaban dan ilmupengetahuan.

Fenomena social masyarakat di wilayah kabupaten sbb yang secara geografis memiliki jarak yang terpisah antara lautan, teluk, dan selat. Dimana dari sekian wilayah masih  belum memiliki akses infra-struktur dasar dan secara demografi masyarakatnta terdiri dari berbagai macam suku agama dan ras serta memiliki latar belakang masing-masing dalam hal sumber pendapatan ekonomi, mencermati kondisi demikian rentan menimbulkan politk identItas apalagi dengan kondisi politik nasional yang begitu memberikan ruang atas munculnya politik identitas akan sangat berpengaruh kedaerah-daerah dan akan mempengaruhi pemilu.

Dinamika politik nasional juga harus direspon oleh semua pihak agar dapat menjadi bagian penting dalam konteks pengawasan pemilu, sebab pemilu merupakan agenda mendesak di Negara yang menganut sistim demokrasi agar terjadi pergantian rezim hingga asas pemilu merupakan landasan untuk menjawab suatu sistim pemerintahan yang dapat dijelmakan dalam bentuk pelayanan public.

Namun disadari sungguh dengan berbagai kewenangan yang dimiliki bawaslu manakala tidak direspon oleh semua kalangan maka bawaslu hanya akan menjadi lembaga penyelesaian sengketa hingga makna filosofis dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 seakan menjadikan bawaslu menjadi lembaga super power dalam penanganan sengketa pemilu padahal idealnya bawaslu dapat menciptakan nuansa filosofis agar partisipasi public dalam pengawasan pemilu akan berjalan sesuai dengan mekanisme minimal rakyat dapat didengarkan dan dapat diberikan keadilan dalam hal keterlibatan rakyat dalam pemilu serta perlindungan hak suaranya.

Kendala sosiokultural merupakan suatu fakta social masyarakat, untuk itu sebagai lembaga Negara dalam hal ini bawaslu tidak kemudian menjadikan fakta social masyarakat tersebut sebagai kendala manakala bawaslu melibatkan masyarakat dalam hak pengawasan hingga indikasi-indikasi kecurangan dalam pemilu dapat dicegah secara dini. Bawaslu tidak kemudian menjadikan kendala geografis dan demografi masyarakatnya sebagai penyebab untuk tidak efisien dalam menjalankan fungsi pengawasannya manakala didalam melaksnakan fungsinya dibarengi dengan sumber daya manusia SDM, apalagi secara sumber daya anggaran cukup memadai dalam pemilu kali ini.

Sebagaimana pemilu kali ini merupakan pemilu pertama kali dalam kehidupan bernegara yang dilaksanakan secara serentak dimana semua lembaga Negara dipilih pada tanggal 17-april 2019. Berbagai fungsi dan keweangan bawaslu dapat dilihat substansi mendasar dari kewenangan bawaslu ialah ajudikasi untuk itu sangat dibutuhkan partisipasi masyrakat dalam hal memberikan respon atas indikasi pelanggaran pemilu hingga bawaslu dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan isyarat undang-undang nomor 7 tahun 2017, dengan maksud agar pemilu dapat terlaksana dengan baik sesuai asas pemilu dan cita Negara hukum dan demokrasi.

Dinamika demokrasi saat ini memang diperhadapkan dengan berbagai kendala baik secara global, nasional, regional, maupun local. Hal ini diakibatkan perkembangan ilmupengetahuan dan tekhnologi hingga semua pihak tidak dapat mengelak dari berbagai pengaruh yang dapat menimbulkan gejolak social dan politik, pada kondisi seperti diatas sebagai Negara hukum dan demokrasi dimana bawaslu merupakan lembaga dengan kewenangan dan fungsinya harus dapat merespon berbagai peristiwa social dan politik yang memiliki unsur dan indikasi dapat mempengaruhi jalannya pemilu.

Untuk itu bawaslu harus memiliki kepekaan atas perkembangan iformasi dan kondisi social masyarakat hingga dapat melakukan pencegahan secara dini, sehingga fungsi etic bawaslu dapat terlaksana dengan baik dalam hal ini sebagai lembaga penjaga hak konstitusi rakyat. Berbgai kendala yang digambarkan diatas dapat diarasi dengan adanya sinergisitas dalam lembaga bawaslu serta ditopang dengan profesionalitas yang handal, dan dapat merespon dengan cepat aduan masyarakat, serta memberikan ajudikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menangani berbagai temuan dalam pengawasan pemilu sesuai dengan mekanisme agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat merasakan keadilan.

Oleh: O.F Tehusijaran (Komisioner Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat)

Share:

No comments:

Post a Comment

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts