Undang-undang nomor 7 tahun 2017
landasan yuridis bawaslu dalam mengawasi pemilu. Produk hukum tersebut
merupakan upaya negara dalam mengembangkan negara demokrasi di Indonesia, juga merupakan
suatu upaya dalam merespon perkembangan global dimana demokrasi merupakan suatu
sistim politik yang didalamnya menganut prinsip kebebasan, persamaan,
persaudaraan, dan perlindungan hak ekonomi dan budaya.
Dinamika Negara demokrasi
didalamnya sangat membutuhkan suatu proses politik. Proses politik tersebut
dilaksanakan dalam bentuk pemilu, sebab pemilu merupakan suatu bentuk pengakuan
hak asasi manusia untuk melibatkan rakyat dalam memberikan mandat suara, kekuasaan,
peralihan kekuasaan, dan adanya perlindungan Ham.
Dalam proses selanjutnya menyangkut
pemilu di Indonesia, Negara melalui lembaga legislative kemudian melahirkan
suatu produk hukum yang memberikan kewenangan kepada bawaslu untuk menangani
sengketa pemilu, sebagai upaya untuk melahirkan pemilu yang jujur, adil
(JURDIL) dan, langsung, umum, bebas rahasia (LUBER). Sebagaimana hal tersebut
juga merupakan dari cita-cita konstitusi dalam negara Republik Indonesia pasal
22E UUD-1945, agar dapat terlaksana dengan baik penyelenggaraan pemerintahan
sebagaimana asas pemerintahan good governance dan clear governance maka
dibutuhkan suatu pemilu langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan sendirinya pemilu menjadi agenda
mendesak dalam kehidupan bernegara.
Kewenangan yuridis bawaslu
didalamnya menyangkut ajudikasi dimana bawaslu dituntut untuk dapat
mendengarkan pengaduan masyarakat, memberikan keadilan terhadap aduan
masyarakat namun harus tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku.
Dalam hal kewenangan bawaslu,
keberhasilanya tidak kemudian mengacu pada seberapa banyak kasus yang dapat
ditangani bawaslu namun bagaimana melibatkan masyarakat agar dapat
berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu, agar hak-hak konstitusi rakyat
dapat terlindungi sebagaimana hak tersebut merupakan esensi dalam Negara demokrasi.
Dinamika bawaslu dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya secara formil
bawaslu dapat memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa pemilu dalam hal
sengketa administrasi pemilu.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan
bawaslu diperhadapkan dengan berbagai problem dalam kehidupan bernegara, mencermati
kewenagan bawaslu ada kewenagan khsusus yang melekat dalam fungsi dan
kewenangannya diamana penyelesaian sengketa administrasi dalam hal tersebut
bawaslu berada pada posis strategis selain melaksanakan konstitusi juga
merupakan lembaga axuliary justice dalam mengawal dan memberikan edukasi
demokrasi dalam hal perlindungan hak konstitusi warga Negara, hal ini termaksud
dalam tugas etik lembaga tersebut. Bawaslu, dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya diperhadapkan dengan substansi, struktur, dan kultur hukum
manakala bawaslu melaksanakan fungsinya tentu tiga aspek mendasar dalam
menerapkan keweangannya harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
Dari aspek fungsi dan kewenangan
bawaslu yang lebih pada pengawasan pemilu juga diperhadapkan dengan kultur hukum
masyarakat sebab didalamnya bawaslu lebih ditekankan pada aspek pertisipasi
masyarakat dalam mengawasi berlangsungnya tahapan pemilu, untuk itu aspek
budaya, social, politk, dan hankam dalam
kehidupan bernegara meskinya menjadi
bagaian integral dalam menjalankan fungsi dan kewenangan bawaslu sebagai fungsi
etic atas kepedulian sebagai lembaga pengawal demokrasi yang lahir dari
semangat reformasi dan menjawab beban Negara yang semakin padat akibat kemajuan
peradaban dan ilmupengetahuan.
Fenomena social masyarakat di
wilayah kabupaten sbb yang secara geografis memiliki jarak yang terpisah antara
lautan, teluk, dan selat. Dimana dari sekian wilayah masih belum memiliki akses infra-struktur dasar dan secara
demografi masyarakatnta terdiri dari berbagai macam suku agama dan ras serta
memiliki latar belakang masing-masing dalam hal sumber pendapatan ekonomi, mencermati
kondisi demikian rentan menimbulkan politk identItas apalagi dengan kondisi
politik nasional yang begitu memberikan ruang atas munculnya politik identitas
akan sangat berpengaruh kedaerah-daerah dan akan mempengaruhi pemilu.
Dinamika politik nasional juga
harus direspon oleh semua pihak agar dapat menjadi bagian penting dalam konteks
pengawasan pemilu, sebab pemilu merupakan agenda mendesak di Negara yang
menganut sistim demokrasi agar terjadi pergantian rezim hingga asas pemilu
merupakan landasan untuk menjawab suatu sistim pemerintahan yang dapat
dijelmakan dalam bentuk pelayanan public.
Namun disadari sungguh dengan
berbagai kewenangan yang dimiliki bawaslu manakala tidak direspon oleh semua
kalangan maka bawaslu hanya akan menjadi lembaga penyelesaian sengketa hingga
makna filosofis dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 seakan menjadikan
bawaslu menjadi lembaga super power dalam penanganan sengketa pemilu padahal
idealnya bawaslu dapat menciptakan nuansa filosofis agar partisipasi public
dalam pengawasan pemilu akan berjalan sesuai dengan mekanisme minimal rakyat
dapat didengarkan dan dapat diberikan keadilan dalam hal keterlibatan rakyat
dalam pemilu serta perlindungan hak suaranya.
Kendala sosiokultural merupakan
suatu fakta social masyarakat, untuk itu sebagai lembaga Negara dalam hal ini
bawaslu tidak kemudian menjadikan fakta social masyarakat tersebut sebagai
kendala manakala bawaslu melibatkan masyarakat dalam hak pengawasan hingga
indikasi-indikasi kecurangan dalam pemilu dapat dicegah secara dini. Bawaslu
tidak kemudian menjadikan kendala geografis dan demografi masyarakatnya sebagai
penyebab untuk tidak efisien dalam menjalankan fungsi pengawasannya manakala
didalam melaksnakan fungsinya dibarengi dengan sumber daya manusia SDM, apalagi
secara sumber daya anggaran cukup memadai dalam pemilu kali ini.
Sebagaimana pemilu kali ini merupakan
pemilu pertama kali dalam kehidupan bernegara yang dilaksanakan secara serentak
dimana semua lembaga Negara dipilih pada tanggal 17-april 2019. Berbagai fungsi
dan keweangan bawaslu dapat dilihat substansi mendasar dari kewenangan bawaslu
ialah ajudikasi untuk itu sangat dibutuhkan partisipasi masyrakat dalam hal
memberikan respon atas indikasi pelanggaran pemilu hingga bawaslu dapat
melaksanakan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan isyarat undang-undang nomor
7 tahun 2017, dengan maksud agar pemilu dapat terlaksana dengan baik sesuai
asas pemilu dan cita Negara hukum dan demokrasi.
Dinamika demokrasi saat ini memang
diperhadapkan dengan berbagai kendala baik secara global, nasional, regional,
maupun local. Hal ini diakibatkan perkembangan ilmupengetahuan dan tekhnologi
hingga semua pihak tidak dapat mengelak dari berbagai pengaruh yang dapat
menimbulkan gejolak social dan politik, pada kondisi seperti diatas sebagai
Negara hukum dan demokrasi dimana bawaslu merupakan lembaga dengan kewenangan
dan fungsinya harus dapat merespon berbagai peristiwa social dan politik yang
memiliki unsur dan indikasi dapat mempengaruhi jalannya pemilu.
Untuk itu bawaslu harus memiliki
kepekaan atas perkembangan iformasi dan kondisi social masyarakat hingga dapat
melakukan pencegahan secara dini, sehingga fungsi etic bawaslu dapat terlaksana
dengan baik dalam hal ini sebagai lembaga penjaga hak konstitusi rakyat.
Berbgai kendala yang digambarkan diatas dapat diarasi dengan adanya
sinergisitas dalam lembaga bawaslu serta ditopang dengan profesionalitas yang
handal, dan dapat merespon dengan cepat aduan masyarakat, serta memberikan
ajudikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menangani berbagai temuan
dalam pengawasan pemilu sesuai dengan mekanisme agar semua pihak yang terlibat
dalam pemilu dapat merasakan keadilan.
Oleh:
O.F Tehusijaran (Komisioner Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat)
No comments:
Post a Comment