HumasBawaslu. Bawaslu
Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS), di Aula Hotel Golden Palace, Jumat (1/2/2019).
Rakor
tersebut bertujuan merekrut pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi
Maluku yang berjumlah 5514 yang bertugas pada pemilu 2019, dan sebagai ujung
tombak Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menyuplai
informasi dan data.
Acara dihadiri Ketua dan Anggota
Bawaslu Maluku ( Abdullah Ely/Ke, Paulus Titaley, Subair ) dan Kepala
Sekretariat Bawaslu Maluku (Nurbandi Latarissa). Dengan peserta Bawaslu
Kabupaten/Kota antara Lain Ketua, Kordiv SDM dan Organisasi, Koordinator
Sekretariat dan Staf.
Sesuai dengan amanat Pasal 132
ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tata
cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS diatur dalam Peraturan Bawaslu. Oleh karena
itu, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang
pada intinya mengamanatkan kepada Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan untuk
segera membentuk Pengawas TPS agar dapat mengawasi Tahapan Pengumutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sesuai dengan
Ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2019 yaitu Pengawas TPS dibentuk
paling lambat 23 hari sebelum hari pengumutan suara dan dibubarkan paling
lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Pengerahan
pertama dari Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku (Nurbandi Latarissa),
menjelaskan bahwa rekutmen Pengawas TPS yang dilaksankan oleh Panwaslu
Kecamatan melalui Pokja Pengawas TPS, harus berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun
2019, Perbawaslu 19 Tahun 2017 dan Pedoman Pembentukan Pengawas TPS.
Pengerahan
Kedua dari Anggota Bawaslu Maluku / Kordiv SDM (Subair), mejelaskan
bahwa Pendaftaran pengawas TPS mulai 11
hingga 21 Februari 2019. "Persyaratannya dapat dilihat di kantor keuchik,
mulai dari tanggal 4 hingga 11 Febuari 2019. Permohonan diantar langsung ke
kantor Panwascam masing-masing
kecamatan" sebutnya, Ia menambahkan, untuk proses perekrutan dilakukan Panwascam. Baik dari tahap pemeriksaan kelengkapan
administrasi, hingga wawancara.
"Personal
yang mendaftar tidak boleh tercatat sebagai timses caleg dan anggota
partai politik. Pengawas TPS yang direkrut harus benar-benar netral".
Sumber: Web
No comments:
Post a Comment