Panwascamkaibar, Kamal - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kairatu Barat mengingatkan, agar peserta pemilu dan petugas kampanye saat melakukan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Jika
tidak, maka kampanye tersebut dianggap sebagai kampanye liar. Sehingga Panwaslu
akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut dengan melakukan koordinasi
bersama kepolisian. Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Kairatu
Barat, Julkifli La Ode, S.Pd.
"Segala bentuk kampanye, mulai dari dialogis, tatap muka
dan kampanye dalam bentuk lainnya harus memiliki STTP dari pihak kepolisian.
Jika tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu akan
menghentikan segala bentuk kampanye tersebut," ungkapnya dalam realesenya.
Terkait STTP tersebut, masih kata pria yang biasa disapa Jul,
sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat ketentuan tentang pertemuan terbatas.
Begitu Pula di Pasal 29 tentang aturan kampanye pertemuan tatap muka dan pasal
43 tentang aturan kampanye rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.
"Artinya,
kampanye yang tidak ada STTP-nya telah melanggar PKPU dan kita akan
berkoordinasi serta merekomendasikan kepada kepolisian untuk menghentikan
kegiatan tersebut" katanya.
Dirinya berharap semua tim kampanye sudah mengetahui dan paham tentang surat pemberitahuan ini sehingga dalam melakukan kampanye nanti tidak mengabaikan STTP. jh
No comments:
Post a Comment