Integritas
penyelenggara dan proses penyelenggaraan Pemilu adalah prasyarat penting dalam
Pemilu, agar hasil dari pelaksanaan pemilu mendapat legitimasi secara
konstitusional dari seluruh rakyat.
Dalam kaitan ini,
adanya ruang untuk melakukan pengawasan pemilu menjadi penting. Pengawasan
Pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang
demokratis. Pengawas Pemilu diyakini memiliki kontribusi besar dan nyata bagi
pembangunan integitas penyelenggaraan Pemilu diberbagai negara termasuk di
Indonesia.
Pengawasan Pemilu
telah menjadi bagian terpenting dalam proses penyelenggaraan pemilu agar Pemilu
bisa diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana
digariskan oleh Konstitusi yakni bersifat langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
Pengawasan pemilu
semakin mendapat perhatian penting terutama setelah era reformasi. Pasca
reformasi, peraturan perundang-undangan terkait pengawasan pemilu semakin
memperkuat pengawas pemilu baik secara kelembagaan maupun secara kewenangan.
Bawaslu sebagai
sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi
penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses
pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan
pemilu memang secara mutlak berada dipundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk
ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.
Dengan pelibatan
seluruh warga negara untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu bukan
berarti Pengawas Pemilu dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajibannya tapi semata-mata dalam rangka untuk terus memperkuat dan
maksimalisasi proses pengawasan pemilu agar sesuai dengan amanah Konstitusi dan
mendapat legitamasi secara penuh dan kuat dari rakyat.
Menjaga Hak Konstitusional
Sejak lama Bawaslu
sudah secara konsisten terus menggalakkan gerakan pemilu partisipatif. Pemilu
bukanlah sekedar ajang seremonial lima tahunan belaka yang harus menafikan
partisipasi masyarakat. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses
berdemokrasi agar bisa terus mengawal hak suara yang diberikan dalam setiap
penyelenggaraan pemilu.
Pada dasarnya,
pemilihan umum adalah wajah dari prinsip daulat rakyat. Secara filosofis hal
ini eksplisit dituangkan dalam Preambule UUD 1945 Alinea IV yang pada intinya menegaskan
NKRI berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada 5 (lima) sila dalam Pancasila.
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Warga masyarakat dalam
penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek
penyelenggaraan pemilu, dan sekedar diharapkan untuk memberikan hak suaranya
dibilik suara tapi lebih dari itu warga masyarakat harus dijadikan sebagai
subyek dalam pemilu dengan melibatkan dalam proses pengawasan pemilu untuk
memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik
dan konstitusional.
Selain menjadikan
masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu, dengan pemilu
partisiaptif dapat memberikan pendidikan politik bagi warga masyarakat.
Masyarakat bisa belajar dan paham bahwa pemilu bukan sekedar perebutan
kekuasaan, tapi lebih dari itu pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk
mengimplementasikan daulat yang dipunya dan dijamin oleh Konstitusi.
Kehadiran pengawasan
oleh masyarakat yang masif secara psikologis akan mengingatkan dan mengawal
penyelenggara pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur, dan adil dalam
menyelenggarakan pemilu. Sebenarnya, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu,
pemantau dan seluruh pihak yang terkait dapat belajar berperan sesuai latar
belakang dan kemampuan masing-masing.
Menuju Pemilu Demokratis
Pemilu harus diubah
agar tidak dibayangkan sebagai sekedar menjadi pesta demokrasi semata, pemilu
harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi. Di
dalam prosesnya, tidak hanya berbagai asas penting pelaksanaan pemilu harus
dilaksanakan secara konsisten, tetapi secara sungguh-sungguh mengaktualisasikan
kedaulatan rakyat dengan tidak hanya menjadikan sebagai obyek tapi lebih sebagai
obyek dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu ciri
penting dari proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah proses
pemilu. Proses pemilu haruslah diseleggarakan tanpa adanya kekerasan, tanpa
adanya KKN, dan tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilu.
Untuk mencegah semua
itu maka dibutuhkan proses pengawasan secara aktif dan masif dari pengawas
pemilu dan masyarakat, untuk memastikan hal diatas tidak pernah terjadi. Karena
jika terjadi warga masyarakat bisa langsung melaporkan kepada penyelenggara
pemilu yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan jikalau ditemukan
pelanggaraan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Penyelenggaraan pemilu
yang tidak terjadi pelangggaran atau kecurangan pemilu dalam pelaksanaannya
atau dapat ditekan seminimalisir mungkin, adalah bentuk atau cara kita merawat
demokrasi, merawat bangsa dan negara, dan merawat seluruh warga negara.
Oleh karena itu,
dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu dengan seluruh pihak terutama
dengan warga masyarakat yang memberikan perhatian besar terhadap
pelaksanaan pemilu yang berlangsung secara jujur dan
adil. Kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang
dapat mewujudkan cita-cita kita bersama bahwa pemilu bisa terlaksana dengan
demokratis.
Oleh: Hijra Tangkota, S.Pd (Ketua Bawaslu Kab. SBB)
No comments:
Post a Comment