November 2017 ~ Panwaslih Kec. Kairatu Barat

Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Gelar Bimtek Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten SBB

Kamal; Panwaslu Kab.  SBB Gelar  Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Barat bertempat di gedung serbaguna Hotel Kholifa Desa Kamal tgl 13 Nov 2017.

Bimtek tersebut dihadiri oleh 33 Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Barat yang tersebar pada 11 Kecamatan di Kabupaten yang bertajuk Saka Mese Nusa ini.

Hadir ketiga komisioner panwaslu Kab.  Seram Bagian Barat . Dalam sambutannya ketua Panwaslu Kab. Seram Bagian Barat, Rahman Nurlete, S. Pd mengatakan Bimtek merupakan salah satu hal yang sangat penting sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan wewenang kita dalam mengawasi seluruh proses tahapan pemilu dimana kedepan nanti kita dihadapkan pada 2 momen besar yakni Momen Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Umum legislatif dan Presiden.

Pada akhir sambutannya, Rahman berharap proses Pemilu nanti dapat berjalan sesuai dengan aturan terlebih khususnya Panwaslu Kecamatan bisa menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang.

Share:

PENGAWAS DAERAH DITUNTUT SIAPKAN DIRI HADAPI SENGKETA PILKADA

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Tahapan pencalonan Pilkada 2018 akan dimulai di bulan Januari 2018. Jajaran pengawas daerah diminta untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan yang rentan terjadinya sengketa pemilihan ini.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Tahap III di Jakarta, Minggu (12/11/2017) malam.
Dewi berharap tidak ada sengketa yang terjadi di Pilkada 2018. Namun, kata Dewi, berdasarkan pengalaman di Pilkada 2015 maupun 2017, hampir semua provinsi terdapat sengketa.
"Sebagai lembaga yang punya kewenangan menyelesaikan sengketa, maka harus siap menghadapi jika terjadi sengketa. Pahami regulasi secara baik bagaimana cara menyelesaikan sengketa," jelas Dewi.
Dewi meminta kepada semua jajaran pengawas untuk menjalankan tugas secara profesional sehingga dapat memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. "Keadilan Pemilu memiliki hakikat yang sangat tinggi dalam membangun peradaban Pemilu di republik ini. Dan sudah tugas kita membangun peradaban Pemilu," terangnya.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar juga meminta pengawas untuk menjalankan kewenangan dengan baik dan benar. "Jalani tugas dan kewenangan sesuai aturan. Pengawas harus paham apa yang menjadi tugasnya dan bekerja secara profesional," ujar Fritz.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja juga meminta jajaran pengawas untuk mempersiapkan diri dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu 2019. "Penyelesaian sengketa dan penanganan administrasi Pemilu jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya. Di Pemilu ada proses mediasi dan adjudikasi," pungkasnya.

Sumber: web bawaslu
Share:

TIGA HAL PENTING MAKSIMALKAN TUGAS PENGARSIPAN BAWASLU

Bekasi, Badan Pengawas Pemilu - Memasuki Pemilu 2019, Bawaslu akan dihadapkan pada situasi yang tidak mudah, yaitu Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Situasi ini tentu akan berkonsekuensi langsung pada tugas-tugas pengarsipan yang akan dilakukan jajaran sekretariat Jenderal Bawaslu.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa ada tiga hal penting yang harus jadi perhatian untuk memaksimalkan tugas-tugas Bawaslu. Pertama regulasi. Dalam regulasi itu sendiri, apa kita sudah membangun sistem yang baik untuk melakukan pengarsipan itu. Apakah regulasi yang sudah dibuat itu sudah membuat sistem yang tegas, bagaimana keluar masuk surat itu dan bagaimana sistem pengarsipan yang akan dibangun. Kedua, sumber daya manusia (SDM). Apakah SDM yang ditempatkan dimasing-masing unit di Bawaslu memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Ketiga, sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pengawas pemilu.
"Jika ketiga ini sudah diberikan jaminan, saya kira akan bisa mencapai kualitas pengarsipan yang baik. Kalau baca sekilas SKKA yang sudah dibuat, penanganan pelanggaran termasuk yang rahasia. Karena memang penanganan pelanggaran sebelum diumumkan dalam status laporan, masih bersifat rahasia. Tapi menurut saya, karena ita berpegang pada asas transparansi ketika sudah diputuskan, maka akses publik terhadap dokumen harus dibuka," jelas Dewi Pettalolo dalam rapat koordinasi penyusunan finalisasi klasifikasi arsip di Bekasi, Minggu (5/11/2017).
Untuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, jelasnya, pengarsipan sangat penting karena setiap dokumen-dokumen penanganan pelanggaran itu akan jadi acuan pada penanganan pelanggaran untuk kasus-kasus yang lainnya. Sehingga pendokumentasian dan penyimpanan yang baik akan memudahkan kita mempelajari kasus-kasus yang sudah pernah tertangani, dan mudahkan kita untuk ambil sikap yang tidak berbeda.
"Jika tidak tersimpan secara baik di arsip, maka kemungkinan besar akan ada putusan-putusan atau keputusan-keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terhadap kasus-kasus yang sama tapi melahirkan keputusan yang berbeda. Ini akan sangat mempengaruhi kualitas dari hasil putusan atau keputusan yang dilakukan. Sehingga kemampuan dari petugas untuk memahami apa yang jadi putusan atau keputusan pada sengketa, sangat dibutuhkan," jelas Dewi.
Selanjutnya, kerja-kerja yang dilakukan Bawaslu berbeda dengan kerja-kerja KPU. KPU dalam melaksanakan tahapan sangat terlihat jelas apa yang mereka lakukan. Misalnya dalam tahapan pemutakhiran DPT. Ada dokumen yg dilahirkan, tahapan pungut hitung, hasilkan berita acara hasil rekap suara.
"Bagaimana kita pertanggungjawabkan kerja-kerja pengawasan kita terhadap pengawasan itu. Yaitu dengan menyimpan atau mendokumentasikan hasil-hasil pengawasan kita. Itu harus terdokumentasi secara baik, untuk bisa disajikan kepada publik sebaga pertanggungjawaban kerja-kerja pengawasan. Tentu dalam lakukan pengarsipan harus ada pengkategorian yang dilakukan, mana yang masuk dokumen hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa," terangnya.
Dewi melihat bahwa dalam dokumen yang ada, klasifikasi itu sudah dilakukan secara baik, bahkan sudah sampai pada klasifikasinya. Tinggal, nanti mau lihat apa dokumen itu ada, disimpan atau tidak. Ketika hadapi pemilu, tugas-tugas yang berat ini bisa dilakukan dengan baik, karena sudah mengalami persoalan-persoalan yang baik di internal.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa diperlukan terobosan baru dan ide-ide besar dalam pengelolaan arsip agar dapat cepat tertangani dan terarsip dengan baik, apalagi menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Sumber: Web Bawaslu
Share:

BAWASLU TINDAK LANJUT DUGAAN PELANGGARAN PENDAFTARAN PARPOL

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang pendahuluan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Sidang pendahuluan ini menghasilkan putusan pendahuluan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu. Sebanyak tujuh laporan diterima Bawaslu dan diproses ke tahapan selanjutnya.

Tujuh laporan tersebut yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.

Ketujuh laporan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga penanganan terhadap ketujuh laporan ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi yang diagendakan mulai Kamis (2/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017) mendatang.
Dari tujuh laporan tersebut, mayoritas pelapor melaporkan adanya pelanggaran dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan KPU selaku terlapor. SIPOL dianggap bertentangan dengan undang-undang, tidak tersosialisasi dengan baik, dan sering mengalami gangguan dalam implementasinya sehingga partai politik kesulitan dalam mengunggah berkas. Selain itu juga, jangka waktu memasukkan data ke SIPOL terlalu singkat tanpa mempertimbangkan banyak data yang harus diunggah.

Di samping SIPOL, pelapor juga menganggap KPU melanggar administrasi karena dalam menetapkan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat, KPU tidak melakukan penelitian administrasi. Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan selaku Ketua Majelis. Pembacaan putusan terhadap tujuh partai politik ini dilakukan secara bergantian oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.

Pada sidang pendahuluan ini Ketua Bawaslu Abhan meminta kepada semua pihak baik dari pihak pelapor, terlapor, maupun pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dalam seluruh agenda sidang hingga putusan akhir nanti.

"Tentunya kami minta seluruh pihak dapat bersikap kooperatif. Silahkan bagi pihak terlapor, pelapor, maupun pihak terkait jika pada sidang lanjutan ke depan ingin menghadirkan para ahli," kata Abhan.

Sidang dilakukan di Ruang Sidang Lantai 4 Bawaslu, Rabu (1/11/2017) mulai pukul 13.00 dan selesai pada pukul 15.00 WIB. Hadir Anggota KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang terlapor dan semua pelapor.

Sumber: web bawaslu
Share:

KETUA BAWASLU: BANGUN SOLIDITAS ANTAR PENGAWAS PEMILU

Solo, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan perlunya soliditas antara jajaran pengawas, mulai dari tingkat TPS hingga provinsi. Menurut Abhan, soliditas ini menjadi modal untuk menguatkan lembaga sehingga dapat bekerja dengan maksimal.

"Soliditas internal harus terus dibangun. Dari soliditas itu maka akan bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Jika sesama pengawas tidak bisa solid, maka tugas akan lebih berat," ujar Abhan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 di Solo, Selasa (31/10/2017).

Abhan menjelaskan, pengawas Pemilu merupakan satu-kesatuan yang saling menyokong satu sama lain. "Dengan bekerja bersama-sama, kita bisa meningkatkan kinerja bersama," terang Abhan.

Pengawas Pemilu, sambung Abhan, juga harus mampu meminimalisir politik transaksional, isu SARA, dan netralitas ASN. "Pengawas Pemilu ini harus mampu menjadikan Pemilu ataupun Pilkada ini menjadi lebih baik," jelas Abhan.


Abhan berharap, provinsi Jawa Tengah dapat menjadi pionir bagi daerah lainnya dalam pengawasan dan penindakan Pemilu. "Termasuk dalam hal penyelesaian sengketa. Kita harus mampu menyelesaikan sengketa proses yang mungkin akan terjadi selama Pilkada 2018 ini," pungkas Abhan.

Selanjutnya, Mantan Ketua Bawaslu tahun 2010 Bambang Eka Cahya Widodo yang menjadi narasumber mengatakan, penyelesaian sengketa pemilihan menunjukkan marwah lembaga pengawas Pemilu. "Pengawas Pemilu harus mampu menyelesaikan sengketa pemilihan dengan efektif serta berdasarkan bukti dan analisis yang tepat," jelasnya.

sumber: web bawaslu
Share:

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts