TIGA HAL PENTING MAKSIMALKAN TUGAS PENGARSIPAN BAWASLU ~ Panwaslih Kec. Kairatu Barat

TIGA HAL PENTING MAKSIMALKAN TUGAS PENGARSIPAN BAWASLU

Bekasi, Badan Pengawas Pemilu - Memasuki Pemilu 2019, Bawaslu akan dihadapkan pada situasi yang tidak mudah, yaitu Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Situasi ini tentu akan berkonsekuensi langsung pada tugas-tugas pengarsipan yang akan dilakukan jajaran sekretariat Jenderal Bawaslu.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa ada tiga hal penting yang harus jadi perhatian untuk memaksimalkan tugas-tugas Bawaslu. Pertama regulasi. Dalam regulasi itu sendiri, apa kita sudah membangun sistem yang baik untuk melakukan pengarsipan itu. Apakah regulasi yang sudah dibuat itu sudah membuat sistem yang tegas, bagaimana keluar masuk surat itu dan bagaimana sistem pengarsipan yang akan dibangun. Kedua, sumber daya manusia (SDM). Apakah SDM yang ditempatkan dimasing-masing unit di Bawaslu memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Ketiga, sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pengawas pemilu.
"Jika ketiga ini sudah diberikan jaminan, saya kira akan bisa mencapai kualitas pengarsipan yang baik. Kalau baca sekilas SKKA yang sudah dibuat, penanganan pelanggaran termasuk yang rahasia. Karena memang penanganan pelanggaran sebelum diumumkan dalam status laporan, masih bersifat rahasia. Tapi menurut saya, karena ita berpegang pada asas transparansi ketika sudah diputuskan, maka akses publik terhadap dokumen harus dibuka," jelas Dewi Pettalolo dalam rapat koordinasi penyusunan finalisasi klasifikasi arsip di Bekasi, Minggu (5/11/2017).
Untuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, jelasnya, pengarsipan sangat penting karena setiap dokumen-dokumen penanganan pelanggaran itu akan jadi acuan pada penanganan pelanggaran untuk kasus-kasus yang lainnya. Sehingga pendokumentasian dan penyimpanan yang baik akan memudahkan kita mempelajari kasus-kasus yang sudah pernah tertangani, dan mudahkan kita untuk ambil sikap yang tidak berbeda.
"Jika tidak tersimpan secara baik di arsip, maka kemungkinan besar akan ada putusan-putusan atau keputusan-keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terhadap kasus-kasus yang sama tapi melahirkan keputusan yang berbeda. Ini akan sangat mempengaruhi kualitas dari hasil putusan atau keputusan yang dilakukan. Sehingga kemampuan dari petugas untuk memahami apa yang jadi putusan atau keputusan pada sengketa, sangat dibutuhkan," jelas Dewi.
Selanjutnya, kerja-kerja yang dilakukan Bawaslu berbeda dengan kerja-kerja KPU. KPU dalam melaksanakan tahapan sangat terlihat jelas apa yang mereka lakukan. Misalnya dalam tahapan pemutakhiran DPT. Ada dokumen yg dilahirkan, tahapan pungut hitung, hasilkan berita acara hasil rekap suara.
"Bagaimana kita pertanggungjawabkan kerja-kerja pengawasan kita terhadap pengawasan itu. Yaitu dengan menyimpan atau mendokumentasikan hasil-hasil pengawasan kita. Itu harus terdokumentasi secara baik, untuk bisa disajikan kepada publik sebaga pertanggungjawaban kerja-kerja pengawasan. Tentu dalam lakukan pengarsipan harus ada pengkategorian yang dilakukan, mana yang masuk dokumen hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa," terangnya.
Dewi melihat bahwa dalam dokumen yang ada, klasifikasi itu sudah dilakukan secara baik, bahkan sudah sampai pada klasifikasinya. Tinggal, nanti mau lihat apa dokumen itu ada, disimpan atau tidak. Ketika hadapi pemilu, tugas-tugas yang berat ini bisa dilakukan dengan baik, karena sudah mengalami persoalan-persoalan yang baik di internal.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa diperlukan terobosan baru dan ide-ide besar dalam pengelolaan arsip agar dapat cepat tertangani dan terarsip dengan baik, apalagi menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Sumber: Web Bawaslu
Share:

No comments:

Post a Comment

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts