"Soliditas internal harus terus dibangun. Dari soliditas itu maka akan bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Jika sesama pengawas tidak bisa solid, maka tugas akan lebih berat," ujar Abhan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 di Solo, Selasa (31/10/2017).
Abhan menjelaskan, pengawas Pemilu merupakan satu-kesatuan yang saling menyokong satu sama lain. "Dengan bekerja bersama-sama, kita bisa meningkatkan kinerja bersama," terang Abhan.
Pengawas Pemilu, sambung Abhan, juga harus mampu meminimalisir politik transaksional, isu SARA, dan netralitas ASN. "Pengawas Pemilu ini harus mampu menjadikan Pemilu ataupun Pilkada ini menjadi lebih baik," jelas Abhan.
Abhan berharap, provinsi Jawa Tengah dapat menjadi pionir bagi daerah lainnya dalam pengawasan dan penindakan Pemilu. "Termasuk dalam hal penyelesaian sengketa. Kita harus mampu menyelesaikan sengketa proses yang mungkin akan terjadi selama Pilkada 2018 ini," pungkas Abhan.
Selanjutnya, Mantan Ketua Bawaslu tahun 2010 Bambang Eka Cahya Widodo yang menjadi narasumber mengatakan, penyelesaian sengketa pemilihan menunjukkan marwah lembaga pengawas Pemilu. "Pengawas Pemilu harus mampu menyelesaikan sengketa pemilihan dengan efektif serta berdasarkan bukti dan analisis yang tepat," jelasnya.
sumber: web bawaslu
No comments:
Post a Comment