BAWASLU TINDAK LANJUT DUGAAN PELANGGARAN PENDAFTARAN PARPOL ~ Panwaslih Kec. Kairatu Barat

BAWASLU TINDAK LANJUT DUGAAN PELANGGARAN PENDAFTARAN PARPOL

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang pendahuluan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Sidang pendahuluan ini menghasilkan putusan pendahuluan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu. Sebanyak tujuh laporan diterima Bawaslu dan diproses ke tahapan selanjutnya.

Tujuh laporan tersebut yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.

Ketujuh laporan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga penanganan terhadap ketujuh laporan ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi yang diagendakan mulai Kamis (2/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017) mendatang.
Dari tujuh laporan tersebut, mayoritas pelapor melaporkan adanya pelanggaran dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan KPU selaku terlapor. SIPOL dianggap bertentangan dengan undang-undang, tidak tersosialisasi dengan baik, dan sering mengalami gangguan dalam implementasinya sehingga partai politik kesulitan dalam mengunggah berkas. Selain itu juga, jangka waktu memasukkan data ke SIPOL terlalu singkat tanpa mempertimbangkan banyak data yang harus diunggah.

Di samping SIPOL, pelapor juga menganggap KPU melanggar administrasi karena dalam menetapkan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat, KPU tidak melakukan penelitian administrasi. Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan selaku Ketua Majelis. Pembacaan putusan terhadap tujuh partai politik ini dilakukan secara bergantian oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.

Pada sidang pendahuluan ini Ketua Bawaslu Abhan meminta kepada semua pihak baik dari pihak pelapor, terlapor, maupun pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dalam seluruh agenda sidang hingga putusan akhir nanti.

"Tentunya kami minta seluruh pihak dapat bersikap kooperatif. Silahkan bagi pihak terlapor, pelapor, maupun pihak terkait jika pada sidang lanjutan ke depan ingin menghadirkan para ahli," kata Abhan.

Sidang dilakukan di Ruang Sidang Lantai 4 Bawaslu, Rabu (1/11/2017) mulai pukul 13.00 dan selesai pada pukul 15.00 WIB. Hadir Anggota KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang terlapor dan semua pelapor.

Sumber: web bawaslu
Share:

No comments:

Post a Comment

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts