2019 ~ Panwaslih Kec. Kairatu Barat

36 Pengawas TPS di Kec. Kairatu Barat Ikuti Pelantikan dan Bimtek


Nuruwe; Sebanyak 36 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kec. Kairatu Barat mengikuti pelaksanaan pelantikan sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (28/03) di Balai Desa Nuruwe. Masing-masing anggota dituntut bekerja secara profesional dan tetap menjaga netralitas dan integritas.
Ketua Panwascam Kairatu Barat, Julkifli La Ode, S.Pd memberikan selamat kepada PTPS yang sudah bergabung menjadi keluarga besar Bawaslu. Dimana, dalam menjalankan tugasnya masing-masing anggota dapat sesuai dengan aturan yang ada.

“Untuk semua PTPS agar tidak ragu dan takut dalam melakukan pengawasan nantinya. Sebab, dalam melaksanakan tugas kita dilindungi Undang-Undang (UU) dan dituntut profesianal dan menjaga integritas,” jelas Julkifli dalam sambutannya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Pengawas TPS ada Jajaran Bawaslu yang paling bawah sehingga diharapkan menjadi Mata dan Telinga di TPS.
“Jajaran paling bawah Bawaslu adalah Pengawas TPS yang akan menjadi Mata dan Telinga di TPS masing-masing, yang bertugas mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara” Katanya.
Dia juga mengungkapkan wewenang yang dimiliki oleh Pengawas TPS sangatlah besar, wewenang yang tidak dimiliki oleh Pengawas Desa dan Panwaslu Kecamatan yaitu kewengan untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang sehingga dirinya berharap agar sebentar nanti Pengawas TPS bias serius dan Fokus saat mengikuti Bimtek. Jh
Share:

Gelar Bimtek TOT, Bawaslu SBB Optimis Tingkatkan SDM Panwaslu


PanwascamKaibar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupatrn SBB optimis dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi para anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupatrn SBB.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Organisasi dan SDM Kabupaten SBB, Rahman Nurlete,S.Pd saat memberikan sambutan dalam Kegiatan yang bertempat di Prnginapan Kholifa Desa Kamal,Rabu(20/04/2019). 

“melalui bimtek ini diharapkan bisa meningkatkan SDM panwascam se-Kabupaten SBB dan dapat menyampaikan pengetahuan yang mereka dapat kepada pengawasan TPS dan Saksi Parpol, ” Kata Rahman.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten SBB, O. F. Tehusijarana,ST juga mengatakan bahwa kegiatan TOT tersebut merupakan kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Panwascam dalam menghadapi tahapan pemilu khususnya Tahapan Pungut Hitung.

“Dengan Kegiatan ini, pengawas bisa tahu apa yang menjadi wewenang, kewajiban dan tugas dalam melakukan pengawasan, kata Ongen.

Dirinya juga berharap agar Pemilihan Umum 2019 yang di gelar tanggal 17 April 2019 nanti dapat berlangsung secara demokratis Aman dan Damai dan terciptanya pemilu yang Langsung, Umum,Bebas, Rahasia Jujur dan Adil. Jh
Share:

Rekrut Pengawas TPS, Bawaslu Kab. SBB Gelar Rakor Bersama Panwascam


Panwascamkaibar, Piru- Untuk memaksimalkan Pengawasan Pemilihan Umum 2019 secara utuh dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan RW, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Rapat Kordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Pembentukan Pengawas TPS dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten SBB di Hotel Mentari Piru, pada Sabtu (9/1/2019).

Hadir pada Kegiatan Tersebut Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Dr. Zubair Pettalolo, M.Si, Ketua Bawaslu Bawaslu Kabupaten SBB sekaligus Kordiv Penceghan Dan Hubungan Antar Lembaga, Hijra Tangkota,S.Pd, Kordiv Penindakan, Hukum, Pelanggaran dan Sengketa Bawslu Kabupaten Seram Bagiam Barat, O. F Tehusijarna,ST, dan Kordiv Organisasi Dan SDM Bawaslu Kabupten SBB, Rahmn Nurlette,S.Pd.

Dalam Sambutannya, Zubair menyampaikan Pada Pemilu 2019 ini Bawaslu Membutuhkan sedikitnya 5.514 untuk 11 Kabupaten Kota se-Prov. Maluku dan untuk Kabupaten SBB sendiri sebanyak 642 Pengawas TPS yang tersebar di 11 Kecamatan.

"Sebanyak 5.514 Pengawas TPS akan direkrut pada Pemilu 2019 untuk Provinsi Maluku sedangkan untuk Kabupaten SBB sendiri membutuhkan 642 yang tersebar di 11 Kecamatan" 

Dirinya juga mengatakan, saat ini pengawas TPS memiliki fungsi dan peran yang sangat penting sesuai UUD 7 Tahun 2017. Tenaga pengawas di TPS diharapkan bisa melakukan pengawasan yang lebih maksimal.

Diketahui untuk masa kerja pengawas TPS 23 hari sebelum hari pencoblosan dan 7 hari setelah hari pencoblosan. Tugas dan Wewenang Pengawas TPS sendiri sesui dengan UU Nomor 7 tahun 2017 adalah Mengawasi Persiapan Pemungutan Suara, Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara, Mengawasi Persiapan Penghitungan suara, Mengawasi Pelaksanaan Penghitungan Suara dan Mengawasi Pergerakan Surat Suara dari TPS ke PPS. Jh

Share:

Formulir Pendaftaran Calon Pengawas TPS Pemilu 2019


SILAHKAN KLIK GAMBAR DOWNLOAD DIBAWAH INI
Download Button


Share:

Pengawasan Partisipatif Untuk Pemilu Demokratis


Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan Pemilu adalah prasyarat penting dalam Pemilu, agar hasil dari pelaksanaan pemilu mendapat legitimasi secara konstitusional dari seluruh rakyat.
Dalam kaitan ini, adanya ruang untuk melakukan pengawasan pemilu menjadi penting. Pengawasan Pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis. Pengawas Pemilu diyakini memiliki kontribusi besar dan nyata bagi pembangunan integitas penyelenggaraan Pemilu diberbagai negara termasuk di Indonesia.
Pengawasan Pemilu telah menjadi bagian terpenting dalam proses penyelenggaraan pemilu agar Pemilu bisa diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana digariskan oleh Konstitusi yakni bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pengawasan pemilu semakin mendapat perhatian penting terutama setelah era reformasi. Pasca reformasi, peraturan perundang-undangan terkait pengawasan pemilu semakin memperkuat pengawas pemilu baik secara kelembagaan maupun secara kewenangan.
Bawaslu sebagai sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada dipundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.
Dengan pelibatan seluruh warga negara untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu bukan berarti Pengawas Pemilu dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya tapi semata-mata dalam rangka untuk terus memperkuat dan maksimalisasi proses pengawasan pemilu agar sesuai dengan amanah Konstitusi dan mendapat legitamasi secara penuh dan kuat dari rakyat.
Menjaga Hak Konstitusional
Sejak lama Bawaslu sudah secara konsisten terus menggalakkan gerakan pemilu partisipatif. Pemilu bukanlah sekedar ajang seremonial lima tahunan belaka yang harus menafikan partisipasi masyarakat. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses berdemokrasi agar bisa terus mengawal hak suara yang diberikan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Pada dasarnya, pemilihan umum adalah wajah dari prinsip daulat rakyat. Secara filosofis hal ini eksplisit dituangkan dalam Preambule UUD 1945 Alinea IV yang pada intinya menegaskan NKRI berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada 5 (lima) sila dalam Pancasila. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek penyelenggaraan pemilu, dan sekedar diharapkan untuk memberikan hak suaranya dibilik suara tapi lebih dari itu warga masyarakat harus dijadikan sebagai subyek dalam pemilu dengan melibatkan dalam proses pengawasan pemilu untuk memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan konstitusional.
Selain menjadikan masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu, dengan pemilu partisiaptif dapat memberikan pendidikan politik bagi warga masyarakat. Masyarakat bisa belajar dan paham bahwa pemilu bukan sekedar perebutan kekuasaan, tapi lebih dari itu pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk mengimplementasikan daulat yang dipunya dan dijamin oleh Konstitusi.
Kehadiran pengawasan oleh masyarakat yang masif secara psikologis akan mengingatkan dan mengawal penyelenggara pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur, dan adil dalam menyelenggarakan pemilu. Sebenarnya, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau dan seluruh pihak yang terkait dapat belajar berperan sesuai latar belakang dan kemampuan masing-masing.
Menuju Pemilu Demokratis

Pemilu harus diubah agar tidak dibayangkan sebagai sekedar menjadi pesta demokrasi semata, pemilu harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi. Di dalam prosesnya, tidak hanya berbagai asas penting pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan secara konsisten, tetapi secara sungguh-sungguh mengaktualisasikan kedaulatan rakyat dengan tidak hanya menjadikan sebagai obyek tapi lebih sebagai obyek dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu ciri penting dari proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah proses pemilu. Proses pemilu haruslah diseleggarakan tanpa adanya kekerasan, tanpa adanya KKN, dan tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Untuk mencegah semua itu maka dibutuhkan proses pengawasan secara aktif dan masif dari pengawas pemilu dan masyarakat, untuk memastikan hal diatas tidak pernah terjadi. Karena jika terjadi warga masyarakat bisa langsung melaporkan kepada penyelenggara pemilu yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan jikalau ditemukan pelanggaraan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Penyelenggaraan pemilu yang tidak terjadi pelangggaran atau kecurangan pemilu dalam pelaksanaannya atau dapat ditekan seminimalisir mungkin, adalah bentuk atau cara kita merawat demokrasi, merawat bangsa dan negara, dan merawat seluruh warga negara.
Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu dengan seluruh pihak terutama dengan warga masyarakat yang memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil. Kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang dapat mewujudkan cita-cita kita bersama bahwa pemilu bisa terlaksana dengan demokratis.
Oleh: Hijra Tangkota, S.Pd (Ketua Bawaslu Kab. SBB)
Share:

Peranan Bawaslu Dalam Dinamika Pemilu Serentak


Undang-undang nomor 7 tahun 2017 landasan yuridis bawaslu dalam mengawasi pemilu. Produk hukum tersebut merupakan upaya negara dalam mengembangkan negara demokrasi di Indonesia, juga merupakan suatu upaya dalam merespon perkembangan global dimana demokrasi merupakan suatu sistim politik yang didalamnya menganut prinsip kebebasan, persamaan, persaudaraan, dan perlindungan hak ekonomi dan budaya.
Dinamika Negara demokrasi didalamnya sangat membutuhkan suatu proses politik. Proses politik tersebut dilaksanakan dalam bentuk pemilu, sebab pemilu merupakan suatu bentuk pengakuan hak asasi manusia untuk melibatkan rakyat dalam memberikan mandat suara, kekuasaan, peralihan kekuasaan, dan adanya perlindungan Ham.

Dalam proses selanjutnya menyangkut pemilu di Indonesia, Negara melalui lembaga legislative kemudian melahirkan suatu produk hukum yang memberikan kewenangan kepada bawaslu untuk menangani sengketa pemilu, sebagai upaya untuk melahirkan pemilu yang jujur, adil (JURDIL) dan, langsung, umum, bebas rahasia (LUBER). Sebagaimana hal tersebut juga merupakan dari cita-cita konstitusi dalam negara Republik Indonesia pasal 22E UUD-1945, agar dapat terlaksana dengan baik penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana asas pemerintahan good governance dan clear governance maka dibutuhkan suatu pemilu  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan sendirinya pemilu menjadi agenda mendesak dalam kehidupan bernegara.


Kewenangan yuridis bawaslu didalamnya menyangkut ajudikasi dimana bawaslu dituntut untuk dapat mendengarkan pengaduan masyarakat, memberikan keadilan terhadap aduan masyarakat namun harus tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku.

Dalam hal kewenangan bawaslu, keberhasilanya tidak kemudian mengacu pada seberapa banyak kasus yang dapat ditangani bawaslu namun bagaimana melibatkan masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu, agar hak-hak konstitusi rakyat dapat terlindungi sebagaimana hak tersebut merupakan esensi dalam Negara demokrasi. Dinamika bawaslu dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya secara formil bawaslu dapat memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa pemilu dalam hal sengketa administrasi pemilu.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan bawaslu diperhadapkan dengan berbagai problem dalam kehidupan bernegara, mencermati kewenagan bawaslu ada kewenagan khsusus yang melekat dalam fungsi dan kewenangannya diamana penyelesaian sengketa administrasi dalam hal tersebut bawaslu berada pada posis strategis selain melaksanakan konstitusi juga merupakan lembaga axuliary justice dalam mengawal dan memberikan edukasi demokrasi dalam hal perlindungan hak konstitusi warga Negara, hal ini termaksud dalam tugas etik lembaga tersebut. Bawaslu, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya diperhadapkan dengan substansi, struktur, dan kultur hukum manakala bawaslu melaksanakan fungsinya tentu tiga aspek mendasar dalam menerapkan keweangannya harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

Dari aspek fungsi dan kewenangan bawaslu yang lebih pada pengawasan pemilu juga diperhadapkan dengan kultur hukum masyarakat sebab didalamnya bawaslu lebih ditekankan pada aspek pertisipasi masyarakat dalam mengawasi berlangsungnya tahapan pemilu, untuk itu aspek budaya, social, politk, dan hankam  dalam kehidupan bernegara  meskinya menjadi bagaian integral dalam menjalankan fungsi dan kewenangan bawaslu sebagai fungsi etic atas kepedulian sebagai lembaga pengawal demokrasi yang lahir dari semangat reformasi dan menjawab beban Negara yang semakin padat akibat kemajuan peradaban dan ilmupengetahuan.

Fenomena social masyarakat di wilayah kabupaten sbb yang secara geografis memiliki jarak yang terpisah antara lautan, teluk, dan selat. Dimana dari sekian wilayah masih  belum memiliki akses infra-struktur dasar dan secara demografi masyarakatnta terdiri dari berbagai macam suku agama dan ras serta memiliki latar belakang masing-masing dalam hal sumber pendapatan ekonomi, mencermati kondisi demikian rentan menimbulkan politk identItas apalagi dengan kondisi politik nasional yang begitu memberikan ruang atas munculnya politik identitas akan sangat berpengaruh kedaerah-daerah dan akan mempengaruhi pemilu.

Dinamika politik nasional juga harus direspon oleh semua pihak agar dapat menjadi bagian penting dalam konteks pengawasan pemilu, sebab pemilu merupakan agenda mendesak di Negara yang menganut sistim demokrasi agar terjadi pergantian rezim hingga asas pemilu merupakan landasan untuk menjawab suatu sistim pemerintahan yang dapat dijelmakan dalam bentuk pelayanan public.

Namun disadari sungguh dengan berbagai kewenangan yang dimiliki bawaslu manakala tidak direspon oleh semua kalangan maka bawaslu hanya akan menjadi lembaga penyelesaian sengketa hingga makna filosofis dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 seakan menjadikan bawaslu menjadi lembaga super power dalam penanganan sengketa pemilu padahal idealnya bawaslu dapat menciptakan nuansa filosofis agar partisipasi public dalam pengawasan pemilu akan berjalan sesuai dengan mekanisme minimal rakyat dapat didengarkan dan dapat diberikan keadilan dalam hal keterlibatan rakyat dalam pemilu serta perlindungan hak suaranya.

Kendala sosiokultural merupakan suatu fakta social masyarakat, untuk itu sebagai lembaga Negara dalam hal ini bawaslu tidak kemudian menjadikan fakta social masyarakat tersebut sebagai kendala manakala bawaslu melibatkan masyarakat dalam hak pengawasan hingga indikasi-indikasi kecurangan dalam pemilu dapat dicegah secara dini. Bawaslu tidak kemudian menjadikan kendala geografis dan demografi masyarakatnya sebagai penyebab untuk tidak efisien dalam menjalankan fungsi pengawasannya manakala didalam melaksnakan fungsinya dibarengi dengan sumber daya manusia SDM, apalagi secara sumber daya anggaran cukup memadai dalam pemilu kali ini.

Sebagaimana pemilu kali ini merupakan pemilu pertama kali dalam kehidupan bernegara yang dilaksanakan secara serentak dimana semua lembaga Negara dipilih pada tanggal 17-april 2019. Berbagai fungsi dan keweangan bawaslu dapat dilihat substansi mendasar dari kewenangan bawaslu ialah ajudikasi untuk itu sangat dibutuhkan partisipasi masyrakat dalam hal memberikan respon atas indikasi pelanggaran pemilu hingga bawaslu dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan isyarat undang-undang nomor 7 tahun 2017, dengan maksud agar pemilu dapat terlaksana dengan baik sesuai asas pemilu dan cita Negara hukum dan demokrasi.

Dinamika demokrasi saat ini memang diperhadapkan dengan berbagai kendala baik secara global, nasional, regional, maupun local. Hal ini diakibatkan perkembangan ilmupengetahuan dan tekhnologi hingga semua pihak tidak dapat mengelak dari berbagai pengaruh yang dapat menimbulkan gejolak social dan politik, pada kondisi seperti diatas sebagai Negara hukum dan demokrasi dimana bawaslu merupakan lembaga dengan kewenangan dan fungsinya harus dapat merespon berbagai peristiwa social dan politik yang memiliki unsur dan indikasi dapat mempengaruhi jalannya pemilu.

Untuk itu bawaslu harus memiliki kepekaan atas perkembangan iformasi dan kondisi social masyarakat hingga dapat melakukan pencegahan secara dini, sehingga fungsi etic bawaslu dapat terlaksana dengan baik dalam hal ini sebagai lembaga penjaga hak konstitusi rakyat. Berbgai kendala yang digambarkan diatas dapat diarasi dengan adanya sinergisitas dalam lembaga bawaslu serta ditopang dengan profesionalitas yang handal, dan dapat merespon dengan cepat aduan masyarakat, serta memberikan ajudikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menangani berbagai temuan dalam pengawasan pemilu sesuai dengan mekanisme agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat merasakan keadilan.

Oleh: O.F Tehusijaran (Komisioner Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat)

Share:

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Se-Kecamatan Kairatu Barat


Bawaslu Memanggil Putra dan Putri terbaik di Kecamatan Kairatu Barat untuk terlibat aktif dalam Pengawasan Pemilu dengan menjadi Pengawas TPS. Pengumumanna dan Persyaratan dapat dilihat di SINI (Silahkan diklik).

Pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 11 s/d 21 Februari 2019, berkas pendaftaran sudah bisa diambil disekretariat Panwaslu Kecamatan Kairatu Barat atau dapat di Unduh di Sini (Silahkan diklik).

Mari wujudkan pemilu yang berintegritas, jujur dan adil mulai dari Tempat Pemungutan Suara di Wilayah Kamu.

BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU,
BERSAMA BAWASLU, TEGAKKAN KEADILAN PEMILU





Share:

Kampanyekan Caleg, Kades di Kabupaten Bandung Divonis 4 Bulan Penjara


Panwascamkaibar- Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bandung dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena mengkampanyekan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung. Ia diganjar hukum tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 4 juta.

"Menyatakan terdakwa Ohan Sopian (Kepala Desa Mangun Harja, Kecamatan Ciparay), telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan perbuatan menguntungkan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar," kata Ketua Majelis Hakim, Itong dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (31/1).

Majelis hakim menyebut Ohan dianggap melanggar pasal 290 juncto 282 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut kurangan 2 bulan dan denda Rp 2 juta.

"Hukuman ini bersifat pendidikan supaya terdakwa tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari. Dengan begitu terdakwa tidak perlu menjalani kurungan tiga bulan dan kami beri masa percobaan selama 6 bulan," sebut Itong.

Ohan diberi waktu 1x24 jam untuk memikirkan putusan tersebut. Dalam persidangan, Ohan mengaku akan memikirkan putusan tersebut apakah menerima atau tidak.

"Saya pikir-pikir dulu," sebut Ohan.

Selama persidangan, terungjap fakta bahwa Ohan aktif mengkampanyekan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Bandung dari partai Golkar, Evi Rianti. Dalam kegiatan kampanyenya, Ohan menggunakan BPNT (Bantuan Pengan Non Tunai) untuk menarik perhtian masyarkat.

Kampanye tersebut diketahui dilakukan Ohan pada 3 Desember 2018. Saat itu pihak desa membagikan BPNT kepada penerima manfaat dan Ohan menempelkan stiker bergambar Evi pada karung kemasan beraa BNPT yang dibagikan.

Bawahan Ohan sendiri saat mengetahui ada stiker calon anggota DPRD sempat mencopotnya namun kemudian dimarahi sehingga dipasang kembali.

Kasus ini kemudian bergulir saat seorang penerina manfaat bernama Suhada melaporkan gal teraebut kepada Bawaslu Kabupaten Bandung. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut di sentra Gakumdu.

Selama proses penyidikan, Ohan pun sempat masuk dalam daftar pencarian orang karena selama 12 hari selalu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Setelah 12 hari mangkir, Ohan kemudian menyerahkan diri dan proses perkara dilanjutkan.

Sidang tindak pidana pemilu pun dimulai pada Sebin (28/1) dan Ohan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan pemjara dan denda Rp 4 juta.

Menyikapi putusan sidang, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin menyebut pihaknya akan membahas terlebih dahulu terkait putusan tersebut dengan sentra Gakumdu.

"Apakah kami akan menerima atau banding, itu nanti akan ditentukan setelah pembahasan bersama," katanya.

Sumber: web kumparan
Share:

Jelang Pemilu 2019, Bawaslu SBB Butuh 643 Pengawas TPS


Panwascamkaibar, Piru – Menghadapi Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat membutuhkan sedikitnya 643 tenaga Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS). Mereka akan ditempatkan di seluruh TPS di wilayah Kab. Seram Bagian Barat untuk mengawasi pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2019.

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kab. Seram Bagian Barat, Rahman Nurlette,S,Pd mengatakan, sesuai aturan di setiap TPS nantinya akan ada satu pengawas TPS. Tahapan pembentukan akan dimulai pada Februari ini agar Maret mendatang sudah terbentuk.

"Sesuai jumlah TPS, kami membutuhan 643 pengawas TPS," ujarnya di Piru, Senin (04/2/2019).

Dia menjelaskan, pembentukan pengawas TPS ini nantinya akan melibatkan Panwascam yang ada di setiap kecamatan. Karena itu semua warga bisa mendaftar dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.


Rahman sapaan akrapnya merinci, syaratnya yakni berusia minimal 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di Wilayah masing-masing. Pendaftaran akan dimulai pada bulan Februari ini dengan mengisi formulir yang disediakan di setiap Panwascam.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebanyak 1 orang per TPS sehingga nanti di Kab. Seram Bagian Barat akan dibentuk dan dilantik 643 anggota pengawas," katanya.

Dia mengungkapkan, Proses pembentukan pengawas TPS akan dilakukan melalui 2 tahap yakni seleksi administrasi dan wawancara.

Dalam proses pembentukan pengawas TPS ini, masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota Pengawas TPS. 

"Untuk pelantikannya dijadwalkan pada 25 Maret mendatang," ucapnya.

Rahman juga menuturkan, peran pengawas TPS ini sangat penting. Mereka akan menjadi ujung tombak pengawasan pemilu saat tahap pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu Bawaslu mencari orang yang memiliki kredibilitas, kompeten dan berintegritas, serta tak kalah penting mampu menjaga independensi dan netralitas. Tutupnya. Jh


Share:

Rekrutmen Pengawas TPS Bawaslu Prioritaskan "Akamsi"

Panwascamkaibar, Kamal - Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan rekrutmen pengawasan TPS memprioritaskan anak kampung sini (akamsi) atau warga setempat. Hal itu dituturkannya dalam sambutannya di kantor Bawaslu Banggai, Sabtu (12/1/2019).

Abhan melanjutkan, hal itu karena akamsi lebih mengetahui atau mengenal kampungnya untuk melakukan pengawasan di TPS.  

Pengawas TPS harus bisa memberikan solusi jika hari pemungutan suara terjadi permasalahan. "Panwascam harus bisa melakukan pembekalan terhadap pengawas TPS dan Saksi peserta Pemilu," tutur Koordinator Divisi SDM.

Diketahui, undang-undang 7 mengamanatkan pelatihan saksi peserta Pemilu oleh Bawaslu.

Sumber: Web

Share:

Himbauan Tentang Kampanye, Jul: Kampanye Tanpa STTP Akan Dihentikan


Panwascamkaibar, Kamal - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kairatu Barat mengingatkan, agar peserta pemilu dan petugas kampanye saat melakukan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

Jika tidak, maka kampanye tersebut dianggap sebagai kampanye liar. Sehingga Panwaslu akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian. Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Kairatu Barat, Julkifli La Ode, S.Pd.


"Segala bentuk kampanye, mulai dari dialogis, tatap muka dan kampanye dalam bentuk lainnya harus memiliki STTP dari pihak kepolisian. Jika tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut," ungkapnya dalam realesenya.
Terkait STTP tersebut, masih kata pria yang biasa disapa Jul, sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat ketentuan tentang pertemuan terbatas. Begitu Pula di Pasal 29 tentang aturan kampanye pertemuan tatap muka dan pasal 43 tentang aturan kampanye rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. 
"Artinya, kampanye yang tidak ada STTP-nya telah melanggar PKPU dan kita akan berkoordinasi serta merekomendasikan kepada kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut" katanya.
Dirinya berharap semua tim kampanye sudah mengetahui dan paham tentang surat pemberitahuan ini sehingga dalam melakukan kampanye nanti tidak mengabaikan STTP. jh

Share:

Lakukan Pengawasan, Bawaslu SBB Temukan 2 Kasus ASN Diduga Terlibat Kampanye

PIRU, SBB - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Seram Bagian Barat saat ini sedang mengkaji dan melakukan investigasi  terhadap temuan pelanggaran pemilu terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua temuan tersebut antara lain terjadi di Kecamatan Huamual dan Kecamatam Taniwel.

Kamis, 24 Januari 2019, sebanyak 4 orang pengawas desa di Kecamatan Taniwel menemukan adanya pelanggaran dalam kampanye Caleg DPRD Kabupaten Seram bagian Barat Dapil I Nomor Urut 4 berinisial LS dan Caleg DPRD  Provinsi Maluku Dapil 5 Nomor Urut 2 berinisial MIP dari Partai Hanura yang  diduga melibatkan Salah Seorang ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial ISR dengan nomor temuan : 005/TM/PL/Kab/31.05/I/2019.

Ketua Bawaslu SBB, Hijra Tangkota, S.Pd mengatakan berdasarkan kajian awal, temuan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta sudah diregistrasi dengan Nomor 005/TM/PL/Kab/31.05/I/2019. Kita akan menguji temuan tersebut sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 31 Tahun 2017.

Lebih lanjut dikatakan oleh Hijrah Tangkota, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 283, bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Apalagi jika ada yang sampai berkampanye atau melakukan politik praktis terhadap calon yang didukung.

Selain itu, Bawaslu SBB juga menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Papora, Desa Luhu Kecamatan Huamual yang telah diregistrasi dengan Nomor : 004/TM/PL/Kab/31.05/I/2019.

Panwaslu Kecamatan Huamual dalam laporannya menyebutkan telah terjadi kampanye tatap muka yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai Hanura pada Dapil IV Nomor Urut 4 yang berinisial  MTP yang melibatkan salah satu ASN berinisial RW pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat. 

Meskipun demikian, temuan tersebut masih dalam proses pengkajian apakah nantinya terlapor memenuhi unsur atau tidak masih dalam pembahasan. Hal ini dikatakan oleh Anggota Bawaslu SBB, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa, O.F. Tehusijarana, 

"Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Apakah nanti terlapor memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, kami belum bisa menyampaikannya karena masih dalam kajian pembahasan".

Dugaan pelanggaran pemilu terhadap netralitas ASN ini sudah melalui pembahasan tahap I dan saat ini sedang dilakukan investigasi lanjut terhadap saksi-saksi. Berdasarkan hasil investigasi tersebut Bawaslu SBB akan melakukan pembahasan tahap II dan apabila cukup bukti, selanjutkan akan diserahkan ke pihak kepolisian, Kata Ketua Bawaslu SBB. 

Sumber: Humas Bawaslu SBB

Share:

Dari Bawaslu Untuk Pemilu

Panwascamkaibar, Kamal- Peran Bawaslu sebagai lembaga negara yang berfungsi khusus dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu baik ditingkat daerahmaupunpusat menjadi sangat penting di era demokrasi saat ini.
Pemilu serentak 2019 hanya tinggal menunggu hitungan bulan dan pada hari itu dunia akan melihat bagaimana Indonesia menjalankan iklim demokrasi yang bermartabat dan beradab. Gegap gempita dan riuh gemuruh perhelatan akbar itupun sudah mulai terasa dan kini sudah dihadapan mata.
Pemilu rasa baru ini akan akan tercatat dalam sejarah jika berlangsung secara secara baik, karena untuk pertama kalinya rakyat yang mempunyai hak pilih akan dihadapkan pada 5 kotak sekaligus untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Untuk menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai amanah UUD 1945 yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil maka dibutuhkan sebuah lembaga penyelenggara pemilu sebagai alat untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan khittahnya, dalam hal ini tentu jawabannya adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemilu hari ini adalah suksesi kepemimpinan yang sehat dan tidak lepas dari pengawasan berbagai pihak yang bersifat kultur maupun secaras struktur. Dengan demikian, kecurangan dalam Pemilu bisa terus ditekan dan menurun dari waktu ke waktu. Namun, pemilu yang berkualitas serta menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan adalah sesuatu yang harus diperjuangkan.
Peran Bawaslu sebagai lembaga negara yang berfungsi khusus dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu, baik ditingkat daerah maupun pusat, menjadi sangat penting di era demokrasi saat ini. Kualitas pengawasan yang baik akan linier dengan kualitas sebuah Pemilu. Pengawasan yang berkualitas akan mampu menekan berbagai bentuk kecurangan dalam pemilu.
Reformasi politik pascareformasi melalui gerakan rakyat (people power) Mei 1998 berhasil menumbangkan rezim Orde Baru. Lahir dari kenyataan, bahwa selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural. Hal itu seperti penyelengaraan pemilu selama masa Orde Baru yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu yang demokratis karena bahkan sebelum pemilu dilaksankan semua sudah tau siapa pemenangnya.
Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun politik yang beradab dan bermartabat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara strukturan dan fungsional yang kokoh berpotensi besar menimbulkan hilangnya hak pilih rakyat, maraknya politik uang, kampanye hitam, merebaknya isu SARA, dan pemilu yang tidak sesuai aturan main.
Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesunggunnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang jujur dan adil. Pemilu merupakan saran perwujudan daulat rakyat dalam rangka menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu sudah menjadi identitas terpenting bagi sebuah negara yang berdiri diatas dasar demokrasi dalam bernegara, baik negara yang demokrasinya sudah mapan maupun negara yang demokrasinya masih dalam proses transisi. Namun menjadi kenyataan bahwa penyelenggaraan pemilu di berbagai negara masih menunjukkan adanya pelanggaran dan kecurangan dalam proses pelaksanaannya. Integritas pemilu menjadi penting dalam hal ini untuk menjamin bahwa demokrasi dan daulat rakyat berjalan dijalurnya.
Menjadi tanggung jawab seluruh penyelenggara pemilu terutama Bawaslu untuk mengontruksi pemilu yang berkualitas dan penuh integritas bagi peradaban demokrasi bangsa. Sejatinya, pemilu harus berjalan baik secara prosedural dan substansial. Secara proseduran jika syaratnya sudah terpenuhi dan berhasil secara substasial jika apa yang dicita-citakan sudah tercapai.
Salah satu fungsi Bawaslu adalah melakukan pengawasan tahapan dan penyelenggaraan pemilu serta melakukan pencegahan pemilu. Fungsi yang strategis dan siginifikan dari Bawaslu adalah bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan program pencegahan yang optimal.
Bawaslu juha diharapakan mampu melakukan penindakan yang tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil. Karena semangat dari kelahiran Bawaslu diharapkan mampu mendorong dan memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan berupa rgulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.
Bawaslu juga harus hadir menjadi solusi bagi berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan dan penindakan berbagai pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh siapapun tanpa pandang bulu.
Bawaslu harus mampu bekerja sinergis bersama seluruh elemen bangsa untuk mengawasi dan menegakkan hukum pemilu secara tegas dan adil. Keadilan pemilu dapat diwujudkan jika Bawaslu bekerja secara terbuka, profesional, imparsial, akuntabel, dan berintegritas.
Proses penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan patisipatif, agar semua tahapan dapat berjalan baik sesuai koridor aturan yang berlaku. Terbentang harapan akan eksistensi dan peran penting Bawaslu sehingga memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor dan pemutus perkara untuk membuktika peran dan eksistensinya mengwal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Tentu, perna konstruktif dan akti dari kita semua diperlukan demi terwujudnya pemilu berintegritas.

Share:

Rekrut Pengawas TPS, Bawaslu Maluku Gelar Rakor Bersama Bawaslu Kab/Kota


HumasBawaslu. Bawaslu Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), di Aula Hotel Golden Palace, Jumat (1/2/2019).
Rakor tersebut bertujuan merekrut pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Maluku yang berjumlah 5514 yang bertugas pada pemilu 2019, dan sebagai ujung tombak Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menyuplai informasi dan data.
Acara dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku ( Abdullah Ely/Ke, Paulus Titaley, Subair ) dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku (Nurbandi Latarissa). Dengan peserta Bawaslu Kabupaten/Kota antara Lain Ketua, Kordiv SDM dan Organisasi, Koordinator Sekretariat dan Staf.
Sesuai dengan amanat Pasal 132 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS diatur dalam Peraturan Bawaslu. Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada intinya mengamanatkan kepada Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan untuk segera membentuk Pengawas TPS agar dapat mengawasi Tahapan Pengumutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sesuai dengan Ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2019 yaitu Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pengumutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Pengerahan pertama dari Kepala Sekretariat  Bawaslu Maluku (Nurbandi Latarissa), menjelaskan bahwa rekutmen Pengawas TPS yang dilaksankan oleh Panwaslu Kecamatan melalui Pokja Pengawas TPS, harus berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2019, Perbawaslu 19 Tahun 2017 dan Pedoman Pembentukan Pengawas TPS.
Pengerahan Kedua dari Anggota Bawaslu Maluku / Kordiv SDM (Subair), mejelaskan bahwa Pendaftaran pengawas TPS mulai 11 hingga 21 Februari 2019. "Persyaratannya dapat dilihat di kantor keuchik, mulai dari tanggal 4 hingga 11 Febuari 2019. Permohonan diantar langsung ke kantor Panwascam masing-masing kecamatan" sebutnya, Ia menambahkan, untuk proses perekrutan dilakukan Panwascam. Baik dari tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga wawancara. 
"Personal yang mendaftar tidak boleh tercatat sebagai  timses caleg dan anggota partai politik. Pengawas TPS yang direkrut harus benar-benar netral".
Sumber: Web

Share:

Masyarakat Harus Berani Melapor Jika Melihat Pelanggaran Pemilu

Bone Bolango, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu mengharapkan proaktif masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Salah satu yang diharapkan Bawaslu yaitu masyarakat selalu berani melapor ke Bawaslu setempat jika melihat adanya indikasi pelanggaran Pemilu oleh peserta Pemilu.

“Bawaslu harap masyarakat tidak takut terhadap ancaman untuk melapor jika ada indikasi pelanggaran Pemilu. Ayo laporkan ke Bawaslu siapapun pelakunya,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Seminar Kebangsaan, di The Auditorium Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (31/01/2019).
Menurut Fritz, masyarakat jangan cuma membagikan di media sosial jika ada dan melihat pelanggaran Pemilu oleh peserta maupun timnya. Ia mengatakan, tidak akan menyelesaikan masalah jika masyarakat menyaksikan langsung adanya pelanggaran Pemilu tetapi hanya membagikan di akun media sosial tanpa melaporkan langsung ke Bawaslu.
“Jika melihat terus diupload di media sosial dengan caption ‘wah ada pelanggaran Pemilu nih, mana Bawaslu. Itu tidak akan menyelesaikan masalah. Masyarakat harus berani melaporkan langsung siapa pelakunya. Laporkan dengan identitas pelapor yang jelas supaya setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tegas Fritz.
Dalam kesempatan ini, Fritz juga mengingatkan masyarakat hati-hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat harus cerdas. Jika ada informasi atau berita yang belum tentu ada kebenarannya jangan asal membagikan. Harus hati-hati karena pihak yang hanya membagikan pun akan dikenakan sanksi pidana jika infromasi atau berita tersebut hoax.
“Di tahun Pemilu masyarakat harus lebih teliti dan cermat. Kesalahan kecil fatal akibatnya. Jangan sampai masyarakat menjadi pelaku atau korban hoax. Tangkal dan hindari berita dan informasi hoax supaya Pemilu 2019 terselenggara dengan sukses tanpa hoax,” ujarnya.
Seminar Kebangsaan ini turut dihadiri Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD, Ketua DKPP Harjono, Bupati Bone Bolango, Bawaslu Gorontalo, KPU Gorontalo, Bawaslu Bone Bolango, pihak Kepolisian, TNI, perwakilan seluruh Partai Politik, Camat dan Kepala Desa se-Bone Bolango, Mahasiswa, dan Masyarakat Bone Bolango.
Share:

Perempuan dan Pemilih Pemula Sasaran Politik Uang

Depok, Badan Pengawas Pemilu – Politik uang menjadi pelanggaran yang rentan terjadi pada masa minggu tenang. Yang biasa menjadi sasaran politik uang adalah perempuan dan pemilih pemula.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pada Rapat Koordinasi Nasional Koalisi Perempuan Indonesia “Partisipasi Politik Perempuan dalam Kerangka Pencapaian SDG’s", di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/1/2019).
“Kalau perempuan dipengaruhi oleh politik uang maka akan memengaruhi perolehan suara caleg perempuan oleh perempuan itu sendiri. Hal ini harus kita jadikan titik rawan dan potensi pelanggaran,” jelas Koordinator Divisi Penindakan ini.
Oleh karena itu, sambung Dewi,  untuk mencegah politik uang, perempuan harus berada di lapangan melakukan pemantauan dan pengawasan. Dewi mencontohkan Bawaslu sudah pernah melakukan sebuah gerakan yaitu patroli pengawasan di minggu tenang dalam menghadapi Pilkada Serentak 2018. Menurut Dewi, patroli pengawasan punya efek yang sangat baik. Bahkan ICW mengakui Bawaslu berhasil membuat begitu banyak uang tidak beredar di masyarakat karena jajaran Bawaslu berada di lapangan.
Selanjutnya Dewi menerangkan bahwa politik uang tidak terjadi di ruang terbuka, tetapi sering terjadi di ruang tertutup. Bisa jadi perempuan adalah bagian dari sasaran politik uang yang berada di ruang privat.
“Tentu kesadaran bersama akan menjadi salah satu yang dapat mencegah terjadinya politik uang. Politik uang adalah racun dalam proses Pemilu, kejahatan besar dalam Pemilu karena dia menciderai kemurnian suara rakyat. Pemantau pemilu harus punya pengetahuan yang cukup dalam mendeteksi titik rawan dan potensi pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu,” pungkas Dewi.
Sumber: web
Share:

Coming Soon



Ayo #SahabtBawaslu, siapkan diri anda sebentar lagi kita bakal melakukan Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 se-Kecamatan Kairatu Barat. Ayo ikut serta menjadi Pengawas Pemilu
Untuk jadwal dan tahapan perekrutannya pantau terus Facebook dan IG Panwascam Kaibar yaa....

Share:

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts