Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Jelang dimulainya tahapan kampanye
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum
(KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar pertemuan di
Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018) malam. Pertemuan membahas
persoalan potensi pelanggaran kampanye hitam melalui media sosial.
"Dalam rangka membangun sinergitas antara Bawaslu, KPU dan Kominfo
terkait bagaimana mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran di dalam
pilkada pemilu, potensi pelenggaran kampanye balck campaign dan issue
sara yang menggunakan media sosial atau di dunia maya," kata Ketua
Bawaslu, Abhan dalam konferensi pers. Dari pihak Bawaslu pada pertemuan
tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro.
Sedangkan dari Kemenkominfo langsung hadir Menteri Komunikasi dan
Informatika Rudiantara, dan dari KPU hadir Ketua KPU Arif Budiman, dan
Anggota KPU Viryan, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy’ari serta Ilham Saputra.
Abhan mengatakan sinergi ini dibutuhkan dalam rangka mengawal
pelaksanaan pilkada agar berkualitas bebas dari kampanye hitam di media
sosial. Menurutnya akan ada pertemuan lanjutan setelah pertemuan malam
ini. Nantinya, juga akan dijajaki kerja sama antara Bawaslu, KPU, dan
Kemenkominfo serta beberapa platform media sosial.
"Nanti kami ikat dalam suatu bentuk memorandum of action. Bagian dari bentuk ikatan komitmen kerjasamanya," ujarnya.
Ia menambahkan, intinya kerja sama ini untuk mengantisipasi adanya
kampanye hitam di media sosial. Dalam pengawasan kampanye di media
sosial akan dilakukan dengan dua metode yakni bisa dari laporan
masyarakat maupun dari hasil pengawasan aktif Bawaslu.
"Jadi seandainya dari penilaian bahwa konten ini melanggar, kami akan
minta pada Kominfo untuk platform yang bersangkutan untuk di takedown.
Dan kalau unsur pidananya ada, kami akan tindaklanjuti lewat proses
hukum," tandasnya.
Sumber: web bawaslu
No comments:
Post a Comment