Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan
di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang
terdiri atas:
1 .mengidentilikasi dan memetakan
potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
2. mengoordinasikan, menyuuperfisi,
membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah
kecamatan,
3. melakukan koordinasi dengan instansi
pemerintah daerah terkait;
4. meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
5. menyampaikan hasil pengawasan di
wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
dan/atau dugaan tindak pidana
Pemilu di wilayah kecamatan;
6. menginvestigasi informasi awal
atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kecamatan dan
menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan
daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara hasil Pemilu di TPS;
5. pergerakan surat suara, berita acara
penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara
dari TPS sampai ke PPK;
6. pengawasan rekapitulasi suara di
tingkat kecamatan;
7. pergerakan surat tabul,asi
penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
c. mencegah terjadinya praktik politik
uang di wilayah kecamatan;
d. mengawasi netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang
ini di wilayah kecamatan;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan
di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai
pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang
atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut
serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat
arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal
retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu
di wilayah kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu
Kecamatan berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran
Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil
pemeriksaan dan pengkajiannya
kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. merekomendasikan kepada instansi
yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai
hasil pengawasan di
wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. mengambil alih sementara tugas,
wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah
mendapatkan pertimbangan
Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan
sementara akibat
dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan
;
e. meminta batran keterangan yang
dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan
penindakan pelanggaran
Pemilu di wilayah kecamatan;
f. membentuk Panwaslu
Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten Kota;
g. mengangkat dan memberhentikan Pengawas
TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu
Keluratran/Desa; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PANWASLUKECAMATAN
BERKEWAJIBAN:
a. bersikap adil ddam menjalankan
tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan hrgas pengawas Pemilu pada
tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan
Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebuhrhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan
kepada Bawaslu (bupaten/Kota berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan
oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat
kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment