Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan ~ Panwaslih Kec. Kairatu Barat

Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan


Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang
    terdiri atas:
   1 .mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
   2. mengoordinasikan, menyuuperfisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan
       Pemilu di wilayah kecamatan,
   3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
   4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
   5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu
       Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
       dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
   6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
   7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan
       menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
   1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
   2. pelaksanaan kampanye;
   3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
   4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
   5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara
       dari TPS sampai ke PPK;
   6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
   7. pergerakan surat tabul,asi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
   8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
    diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
   1. putusan DKPP;
   2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
   3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
   4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
   5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut
       serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal
    retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Panwaslu Kecamatan berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
    pelaksanaan peraturan
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil
    pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai
    hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
    dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah
    mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan
    sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
    undangan ;
e. meminta batran keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan
    penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu
    Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten Kota;
g. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu
    Keluratran/Desa; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PANWASLUKECAMATAN BERKEWAJIBAN:
a. bersikap adil ddam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas Pemilu pada
    tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan
    Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu (bupaten/Kota berkaitan dengan dugaan
    pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
    tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Share:

No comments:

Post a Comment

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts