Kamal; Dalam rangka melaksankan amanat Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan keempat
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri. “Setelah melakukan Penelitian, Penilaian dan
Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kairatu Barat bagi calon
anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Kairatu Barat” bersama ini, kami
umumkan nama-nama calon Anggota Panwaslu Desa se-Keamatan Kairatu Barat yang
lulus dalam seleksi wawancara: Selengkapnya dapat di Unduh di sini.
Selanjutnya nama-nama yang lolos seleksi wawancara
yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2018,Wajib mengikuti Pelantikan dan
Bimtek Panwaslu Desa se-Kecamatan Kairatu Barat :
1.
Berdasarkan
Surat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor: 40/Panwas-SBB/I/2018 tanggal
02 Januari 2018 perihal Pembentukan Panwas Desa maka Pelantikan Panwaslu Desa
Se-Kecamatan Kairatu Barat menunggu informasi lebih lanjut.
2.
Berdasarkan
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Maluku Nomor
21/Bawaslu-Mal/PM.05.01/I/2018 Perihal Syarat Administrasi Calon PPL maka kepada Anggota Panwaslu Desa
terpilih Wajib Menyerahkan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Sektor (Polsek) dan/atau Kepolisian
Resort (Polres) pada saat Pelantikan Panwaslu Desa se-Kecamatan Kairatu Barat.
Pelantikan
dan Bimtek Panwaslu Desa akan kami informasikan melalui:
1.
Kantor Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Kairatu Barat
2.
SMS/Contak Person
masing-masing calon.
3.
Fanspage Panwaslu
Kecamatan Kairatu Barat
4.
Website/Blog
Panwaslu Kecamatan Kairatu Barat
No comments:
Post a Comment