2017 ~ Panwaslih Kec. Kairatu Barat

Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Gelar Bimtek Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten SBB

Kamal; Panwaslu Kab.  SBB Gelar  Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Barat bertempat di gedung serbaguna Hotel Kholifa Desa Kamal tgl 13 Nov 2017.

Bimtek tersebut dihadiri oleh 33 Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Barat yang tersebar pada 11 Kecamatan di Kabupaten yang bertajuk Saka Mese Nusa ini.

Hadir ketiga komisioner panwaslu Kab.  Seram Bagian Barat . Dalam sambutannya ketua Panwaslu Kab. Seram Bagian Barat, Rahman Nurlete, S. Pd mengatakan Bimtek merupakan salah satu hal yang sangat penting sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan wewenang kita dalam mengawasi seluruh proses tahapan pemilu dimana kedepan nanti kita dihadapkan pada 2 momen besar yakni Momen Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Umum legislatif dan Presiden.

Pada akhir sambutannya, Rahman berharap proses Pemilu nanti dapat berjalan sesuai dengan aturan terlebih khususnya Panwaslu Kecamatan bisa menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang.

Share:

PENGAWAS DAERAH DITUNTUT SIAPKAN DIRI HADAPI SENGKETA PILKADA

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Tahapan pencalonan Pilkada 2018 akan dimulai di bulan Januari 2018. Jajaran pengawas daerah diminta untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan yang rentan terjadinya sengketa pemilihan ini.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Tahap III di Jakarta, Minggu (12/11/2017) malam.
Dewi berharap tidak ada sengketa yang terjadi di Pilkada 2018. Namun, kata Dewi, berdasarkan pengalaman di Pilkada 2015 maupun 2017, hampir semua provinsi terdapat sengketa.
"Sebagai lembaga yang punya kewenangan menyelesaikan sengketa, maka harus siap menghadapi jika terjadi sengketa. Pahami regulasi secara baik bagaimana cara menyelesaikan sengketa," jelas Dewi.
Dewi meminta kepada semua jajaran pengawas untuk menjalankan tugas secara profesional sehingga dapat memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. "Keadilan Pemilu memiliki hakikat yang sangat tinggi dalam membangun peradaban Pemilu di republik ini. Dan sudah tugas kita membangun peradaban Pemilu," terangnya.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar juga meminta pengawas untuk menjalankan kewenangan dengan baik dan benar. "Jalani tugas dan kewenangan sesuai aturan. Pengawas harus paham apa yang menjadi tugasnya dan bekerja secara profesional," ujar Fritz.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja juga meminta jajaran pengawas untuk mempersiapkan diri dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu 2019. "Penyelesaian sengketa dan penanganan administrasi Pemilu jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya. Di Pemilu ada proses mediasi dan adjudikasi," pungkasnya.

Sumber: web bawaslu
Share:

TIGA HAL PENTING MAKSIMALKAN TUGAS PENGARSIPAN BAWASLU

Bekasi, Badan Pengawas Pemilu - Memasuki Pemilu 2019, Bawaslu akan dihadapkan pada situasi yang tidak mudah, yaitu Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Situasi ini tentu akan berkonsekuensi langsung pada tugas-tugas pengarsipan yang akan dilakukan jajaran sekretariat Jenderal Bawaslu.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa ada tiga hal penting yang harus jadi perhatian untuk memaksimalkan tugas-tugas Bawaslu. Pertama regulasi. Dalam regulasi itu sendiri, apa kita sudah membangun sistem yang baik untuk melakukan pengarsipan itu. Apakah regulasi yang sudah dibuat itu sudah membuat sistem yang tegas, bagaimana keluar masuk surat itu dan bagaimana sistem pengarsipan yang akan dibangun. Kedua, sumber daya manusia (SDM). Apakah SDM yang ditempatkan dimasing-masing unit di Bawaslu memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Ketiga, sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pengawas pemilu.
"Jika ketiga ini sudah diberikan jaminan, saya kira akan bisa mencapai kualitas pengarsipan yang baik. Kalau baca sekilas SKKA yang sudah dibuat, penanganan pelanggaran termasuk yang rahasia. Karena memang penanganan pelanggaran sebelum diumumkan dalam status laporan, masih bersifat rahasia. Tapi menurut saya, karena ita berpegang pada asas transparansi ketika sudah diputuskan, maka akses publik terhadap dokumen harus dibuka," jelas Dewi Pettalolo dalam rapat koordinasi penyusunan finalisasi klasifikasi arsip di Bekasi, Minggu (5/11/2017).
Untuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, jelasnya, pengarsipan sangat penting karena setiap dokumen-dokumen penanganan pelanggaran itu akan jadi acuan pada penanganan pelanggaran untuk kasus-kasus yang lainnya. Sehingga pendokumentasian dan penyimpanan yang baik akan memudahkan kita mempelajari kasus-kasus yang sudah pernah tertangani, dan mudahkan kita untuk ambil sikap yang tidak berbeda.
"Jika tidak tersimpan secara baik di arsip, maka kemungkinan besar akan ada putusan-putusan atau keputusan-keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terhadap kasus-kasus yang sama tapi melahirkan keputusan yang berbeda. Ini akan sangat mempengaruhi kualitas dari hasil putusan atau keputusan yang dilakukan. Sehingga kemampuan dari petugas untuk memahami apa yang jadi putusan atau keputusan pada sengketa, sangat dibutuhkan," jelas Dewi.
Selanjutnya, kerja-kerja yang dilakukan Bawaslu berbeda dengan kerja-kerja KPU. KPU dalam melaksanakan tahapan sangat terlihat jelas apa yang mereka lakukan. Misalnya dalam tahapan pemutakhiran DPT. Ada dokumen yg dilahirkan, tahapan pungut hitung, hasilkan berita acara hasil rekap suara.
"Bagaimana kita pertanggungjawabkan kerja-kerja pengawasan kita terhadap pengawasan itu. Yaitu dengan menyimpan atau mendokumentasikan hasil-hasil pengawasan kita. Itu harus terdokumentasi secara baik, untuk bisa disajikan kepada publik sebaga pertanggungjawaban kerja-kerja pengawasan. Tentu dalam lakukan pengarsipan harus ada pengkategorian yang dilakukan, mana yang masuk dokumen hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa," terangnya.
Dewi melihat bahwa dalam dokumen yang ada, klasifikasi itu sudah dilakukan secara baik, bahkan sudah sampai pada klasifikasinya. Tinggal, nanti mau lihat apa dokumen itu ada, disimpan atau tidak. Ketika hadapi pemilu, tugas-tugas yang berat ini bisa dilakukan dengan baik, karena sudah mengalami persoalan-persoalan yang baik di internal.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa diperlukan terobosan baru dan ide-ide besar dalam pengelolaan arsip agar dapat cepat tertangani dan terarsip dengan baik, apalagi menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Sumber: Web Bawaslu
Share:

BAWASLU TINDAK LANJUT DUGAAN PELANGGARAN PENDAFTARAN PARPOL

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang pendahuluan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Sidang pendahuluan ini menghasilkan putusan pendahuluan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu. Sebanyak tujuh laporan diterima Bawaslu dan diproses ke tahapan selanjutnya.

Tujuh laporan tersebut yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.

Ketujuh laporan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga penanganan terhadap ketujuh laporan ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi yang diagendakan mulai Kamis (2/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017) mendatang.
Dari tujuh laporan tersebut, mayoritas pelapor melaporkan adanya pelanggaran dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan KPU selaku terlapor. SIPOL dianggap bertentangan dengan undang-undang, tidak tersosialisasi dengan baik, dan sering mengalami gangguan dalam implementasinya sehingga partai politik kesulitan dalam mengunggah berkas. Selain itu juga, jangka waktu memasukkan data ke SIPOL terlalu singkat tanpa mempertimbangkan banyak data yang harus diunggah.

Di samping SIPOL, pelapor juga menganggap KPU melanggar administrasi karena dalam menetapkan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat, KPU tidak melakukan penelitian administrasi. Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan selaku Ketua Majelis. Pembacaan putusan terhadap tujuh partai politik ini dilakukan secara bergantian oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.

Pada sidang pendahuluan ini Ketua Bawaslu Abhan meminta kepada semua pihak baik dari pihak pelapor, terlapor, maupun pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dalam seluruh agenda sidang hingga putusan akhir nanti.

"Tentunya kami minta seluruh pihak dapat bersikap kooperatif. Silahkan bagi pihak terlapor, pelapor, maupun pihak terkait jika pada sidang lanjutan ke depan ingin menghadirkan para ahli," kata Abhan.

Sidang dilakukan di Ruang Sidang Lantai 4 Bawaslu, Rabu (1/11/2017) mulai pukul 13.00 dan selesai pada pukul 15.00 WIB. Hadir Anggota KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang terlapor dan semua pelapor.

Sumber: web bawaslu
Share:

KETUA BAWASLU: BANGUN SOLIDITAS ANTAR PENGAWAS PEMILU

Solo, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan perlunya soliditas antara jajaran pengawas, mulai dari tingkat TPS hingga provinsi. Menurut Abhan, soliditas ini menjadi modal untuk menguatkan lembaga sehingga dapat bekerja dengan maksimal.

"Soliditas internal harus terus dibangun. Dari soliditas itu maka akan bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Jika sesama pengawas tidak bisa solid, maka tugas akan lebih berat," ujar Abhan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 di Solo, Selasa (31/10/2017).

Abhan menjelaskan, pengawas Pemilu merupakan satu-kesatuan yang saling menyokong satu sama lain. "Dengan bekerja bersama-sama, kita bisa meningkatkan kinerja bersama," terang Abhan.

Pengawas Pemilu, sambung Abhan, juga harus mampu meminimalisir politik transaksional, isu SARA, dan netralitas ASN. "Pengawas Pemilu ini harus mampu menjadikan Pemilu ataupun Pilkada ini menjadi lebih baik," jelas Abhan.


Abhan berharap, provinsi Jawa Tengah dapat menjadi pionir bagi daerah lainnya dalam pengawasan dan penindakan Pemilu. "Termasuk dalam hal penyelesaian sengketa. Kita harus mampu menyelesaikan sengketa proses yang mungkin akan terjadi selama Pilkada 2018 ini," pungkas Abhan.

Selanjutnya, Mantan Ketua Bawaslu tahun 2010 Bambang Eka Cahya Widodo yang menjadi narasumber mengatakan, penyelesaian sengketa pemilihan menunjukkan marwah lembaga pengawas Pemilu. "Pengawas Pemilu harus mampu menyelesaikan sengketa pemilihan dengan efektif serta berdasarkan bukti dan analisis yang tepat," jelasnya.

sumber: web bawaslu
Share:

Mewujudkan Pemilu Berintegritas Melalui Sinergi Bersama

Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Bertempat di gedung Graha Pena Kota Bogor, Minggu (29/10), Radar Bogor bekerjasama dengan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) mengadakan acara launching dan diskusi terbuka bertajuk "mewujudkan pilkada 2018 dan pemilu 2019 yang berintegritas". Acara ini menghadirkan narasumber Abhan Ketua Bawaslu RI, Titi Anggraeni Direktur Eksekutif Perludem, Hazairin Sitepu CEO Radar Bogor, dan Syamsudin Alimsyah Direktur Kopel Indonesia.
Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan hal - hal yang menjadi kewenangan Bawaslu dan jajarannya dalam Undang - Undang terbaru. "Dalam Undang - Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu selain mempunyai fungsi mengawasi, tapi juga mempunyai fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa", paparnya.

Selain itu Bawaslu juga siap melaksanakan amanat undang - undang terkait penguatan jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota yang statusnya menjadi permanen.
Dia menekankan akan pentingnya sinergi antara penyelenggara, media, masyarakat sipil, serta stakeholders untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dengan program pengawasan partisipatif yang sudah dikembangkan Bawaslu yakni "Bawaslu mengawasi".

"Mari bersama-sama mengawal Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Karena Pilkada dan Pemilu bukan hanya milik penyelenggara tapi milik kita semua", ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan bahwa saat ini penyelenggara Pemilu memiliki tantangan yang berat karena dalam waktu bersamaaan harus menyiapkan Pilkada tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019.

Dia mencontohkan, terutama wilayah Jawa Barat yang memiliki kerawanan tinggi. Karena selain jumlah pemilih yang terbesar, Jawa Barat juga rentan penduduknya percaya akan politisasi SARA dan berita - berita yang menyesatkan.

Maka dari itu peran penyelenggara dan pemantau sangat diperlukan sekali. Integritas pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum dapat diukur dari kinerja penyelenggara Pemilunya.
Sependapat dengan Titi, CEO Radar Bogor Hazairin Sitepu dan Direktur Kopel Indonesia Syamsudin Alimsyah juga menekankan pentingnya sinergi penyelenggara, media, masyarakat, dan stakeholders dalam menyelenggarakan Pesta demokrasi yang lebih baik.

Sumber: web bawaslu

Share:

Penanganan Pelanggaran, Panwas Dituntut Terampil

Bangka Tengah, Badan Pengawas Pemilu- Bawaslu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Tahun 2018 Tahap IV di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 28 Oktober s.d. 1 November 2017. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap forum ini efektif sebagai proses transfer ilmu sehingga kedepan Panwas Kabupaten/Kota menjadi lebih terampil dalam melakukan proses penanganan pelanggaran yang didalamnya berupa penerimaan laporan, temuan, klarifikasi dan kajian.

"Kami mencoba mendesain untuk bisa melatih seluruh jajaran Panwas Kabupaten Kota untuk memastikan peningkatan kapasitas ini bisa ditransfer. Kami harapkan proses belajar mengajar ini bisa memiliki kualifikasi yang baik untuk bapak ibu sekalian. Kami berharap apa yang kami lakukan ini akan bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi peserta" ujar Ratna Dewi saat membuka Bimtek Penanganan Pelanggaran, Sabtu (28/10/2017). Kegiatan ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar, serta Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Yusti Erlina.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini juga mengharapkan, dengan adanya Bimtek Penanganan Pelanggaran ini panwas tidak melakukan kesalahan dalam mengambil kesimpulan sebuah kasus dugaan pelanggaran. Senada, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta panwas dapat bekerja lebih profesional. Sedangkan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa syarat yang dibutuhkan untuk menjadi seorang pengawas adalah harus punya pengetahuan, keahlian dan kematangan.
 
Sumber: Web Bawaslu
Share:

BAWASLU TINGKATKAN TRANSPARANSI PELAYANAN INFORMASI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu terus berupaya meningkatkan transparansi dalam pelayanan informasi publik. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Bawaslu mendukung adanya transparansi dalam pelayanan informasi sehingga jajaran di Bawaslu harus responsif terhadap permintaan informasi masyarakat.

"Untuk informasi yang tidak dikecualikan, kita harus menyampaikan informasi yang diminta masyarakat secara transparan," jelas Fritz dalam acara FGD Membangun Ssitem Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik Tahap II di Bawaslu RI di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Fritz menegaskan, Bawaslu akan memperbaiki kerja pelayanan agar masyarakat bisa cepat mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Bawaslu.

"Dalam memberikan pelayanan informasi, kita upayakan secepat mungkin agar kepercayaan publik dapat terbangun terhadap Bawaslu," ujar Fritz

Hal ini, sambung Fritz, agar tidak menjadi sengketa informasi karena Bawaslu dianggap tidak responsif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Pun terkait dengan persoalan transparansi, Fritz berharap, tidak ada anggapan masyarakat yang menyatakan Bawaslu tidak terbuka dalam menyampaikan informasi.

Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu RI Rachmat Bagja. Bagja mengatakan, perlu dirumuskan apa saja informasi yang dikecualikan. "Agar masyarakat tidak salah paham mana informasi yang boleh diminta dan tidak diminta, maka informasi yang dikecualikan ini harus segera ada. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi sengketa informasi," ujar Bagja.

Sumber: web bawaslu
Share:

PERFORMA KELEMBAGAAN DITENTUKAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI

Manado, Badan Pengawas Pemilu -Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, performa suatu lembaga akan ditentukan oleh pengelolaanadministrasi lembaga tersebut, mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan, sampai pada pelaporan.
Menurut Afif, kesuksesan pengawasan Pemilu, tidak hanya diukur dalam mengawal proses Pemilu saja tetapi juga ketika mampu mengelola anggaran tanpa ada masalah pada pertanggungjawaban keuangan dan hukum.
"Pengawas Pemilu dalam menjalankan kewenangannya, harus bisa ditopang dengan hal-hal yang secure dan terukur sehingga bisa dipertanggunjawabkan," ujar Afif dalam Rapat Penelitian dan Reviu Penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran Tahun 2018 Lingkup Bawaslu Provinsi, di Manado, Rabu (25/10) malam.
Jika mampu meraih dua hal tersebut, sambung Afif, maka kepercayaan publik terhadap pengawas Pemilu akan menjadi tinggi. Hal ini menjadi modal sosial yang sangat tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro mengingatkan kepada Bawaslu Provinsi agar mampu memilah antara kegiatan yang menggunakan anggaran Pilkada 2018 yang bersumber dari APBD dan kegiatan yang menggunakan anggaran APBN untuk Pemilu 2019. Sehingga tidak terjadi duplikasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Gunawan menjelaskan bahwa tahun 2018 nanti akan ada dua poin mata anggaran di Bawaslu Provinsi, yakni anggaran Pilkada 2018 dan anggaran Pemilu 2019 yang tahapannya beririsan.
"Ini sangat berisiko. Jadi saya mohon bantuan dari Bawaslu Provinsi untuk membantu mengontrol anggaran di kabupaten/kota," tutupnya.

sumber: Web bawaslu
Share:

Regulasi Perbawaslu 2017

Silahkan klik di sini untuk memperoleh filenya...
Share:

Sosialisasi di Makassar, Ratna Dewi: Makna Pemilu adalah Pengawasan oleh Rakyat

Makassar, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa proses pemilihan/pemilu itu sesungguhnya juga bermakna sebagai pengawasan oleh rakyat. Dalam proses Makassar, Badan Pengawas Pemilumemilih, masyarakat melakukan proses evaluasi terhadap kepemimpinan nasional maupun tingkat lokal.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut dalam Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat Pada Pilkada Serentak 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/10).

"Maka rakyat harus diberi kesempatan luas dalam memilih siapa yang dikehendaki untuk memimpin, terutama pada pemilihan lokal," ujarnya.

Menurut Ratna Dewi Pettalolo, masyarakat harus dilibatkan sejak awal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan suatu pemilihan atau pemilu untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam suatu proses pemilihan/pemilu tersebut.

"Tanggungjawab pengawasan pemilu harus melibatkan masyarakat sebagai "ujung tombak", karena masyarakat yang paling berkepentingan dalam kesuksesan suatu pemilihan/pemilu," terangnya.

Terkait pelibatan aktif masyarakat ini juga, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Fatmawati menjelaskan hal tersebut akan meningkatkan kualitas hasil pemilihan serentak dan pemerintahan yang akan datang khususnya di Sulawesi Selatan.

"Oleh karena itu, Bawaslu Sulawesi Selatan nantinya akan lebih sering menyelanggarakan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang melibatkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dan stakeholders," terangnya.

Sementara itu, dalam kegiatan yang dirancang oleh Bawaslu untuk memberikan pemahaman pengawasan pemilu kepada masyarakat ini, dihadiri oleh Panwaslih Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan, mahasiswa dan juga organisasi kemasyarakatan serta beberapa unsur satuan kerja pemerintah daerah di Kota Makassar.

Sumber: Web Bawaslu
Share:

Sejarah Pengawasan

   Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

  Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.

    Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

    Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

    Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

   Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.
Share:

Kabar Duka, Ketua Bawaslu Maluku Meninggal Dunia


AMBON - Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Duka menyelimuti Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku. Ketua Bawaslu Maluku, Fadli Latua Silawane, dipanggil sang Khalik untuk selamanya.

SEAKAN tak percaya, ajal datang menjemput Fadli Silawane. Kepergian Fadli begitu mengejutkan. Kematiannya yang mendadak tak hanya mengejutkan keluarga dan kerabatnya tetapi juga netizen.

Kabar duka pria 43 tahun itu cepat tersebar di media sosial sesaat setelah meninggal dunia. Postingan warganet di akun facebook dibanjiri ucapan duka dan doa untuk Fadli.

Anak pertama dari empat bersaudara pasangan Daiyan Latua-Hakima Latua itu menghembuskan nafas terakhirnya, Senin (31/7) sekitar pukul 17.00 WIT. Sebelum meninggal, pria jebolan S2 ilmu sosial politik Universitas Gadjah Mada ini mengeluh pusing. 

Sejak Sabtu (29/7) subuh, mantan Pengurus DPW Muhammadiyah Maluku ini dan keluarganya bertolak dari Ambon menuju Desa Tehua, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah.

Di kampung halamannya itu Fadli menghadiri walimatus safar atau sukuran untuk keberangkatan haji, ayahnya, Daiyan Latua. Sang ayah terdaftar sebagai calon jamaah haji kloter Kabupaten Malteng.
Sejumlah seremoni keagamaan digelar Daiyan Latua di Tehua sebelum menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Puncaknya, acara walimatus safar digelar Senin kemarin.

Sebagai anak sulung, Fadli didaulat memberikan sambutan mewakili ayahnya. Tapi ada yang tak biasa, sebelum memberikan sepatah kata, tangisan Fadli mendadak pecah. Diiringi isak tangis Fadli memberikan kata sambutan. 

Keluarga sebelumnya tak merasakan firasat, Fadli akan dipanggil sang Pencipta. Namun tanda-tanda itu terlihat ketika Fadli mengakhiri sambutannya. Diakhir sambutannya Fadli tiga kali menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya. Dia juga mengucapkan maaf kepada warga dan negeri Tehua serta leluhurnya. 

Selepas memberikan sambutan, Fadli sempat berbincang penuh canda dan tawa dengan keluarga dan saudara-saudaranya di acara itu. Sebelum acara itu dimulai Fadli juga sempat mengajak saudara-saudaranya berfoto bersama. Foto kenangan terakhir bersama itu diabadikan keluarga dan saudaranya di telepon seluler atau HP. 

Selepas walimatus safar, pria yang dikenal bersahaja dan murah senyum ini merasakan pusing di kepalanya. Pada pukul 14.30 WIT, Fadli masuk ke kamar tidur untuk beristirahat.
Sakit kepala yang tak hilang, Fadli memutuskan untuk memeriksa kesehatannya di Masohi. Bersama istri dan anaknya, Fadli meninggalkan Tehua menuju Masohi, ibukota Kabupaten Malteng pukul 15.30 WIT menggunakan mobil Avansa. 

Satu jam perjalanan saat berada di Tehoru, kota Kecamatan Tehoru sakit kepala Fadli semakin menjadi. Mobil dikemudikan oleh sopir pribadinya membawa Fadli ke Puskesmas Tehoru. Tim medis mencoba menyembuhkan sakit yang dideritanya, tapi Allah SWT berkehendak lain. Fadli menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju Masohi.

Begitu terpukulnya Mitra sang istri dan Nabila Silawane, anak semata wayang Fadli, begitu mengetahui orang yang dicintainya telah pergi selamanya menghadap sang Khalik. Saat ajal menjemput, Fadli didampingi istri dan anaknya serta saudaranya. 

Jenasahnya sempat dibawa ke RSUD Masohi Senin (31/7) sekitar pukul 17:30 WIT. Petugas jaga ruang IGD RSUD Masohi Daniel Meren mengatakan, almarhum teregister pada pukul 17:40 Fadli merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Tehoru.

“Dalam perjalanan dari Tehoru awalnya masuk sudah tidak sadar. Sempat di Puskesmas Tehoru sekitar 15 menit dan dirujuk ke RSUD Masohi. Dia diantar oleh istri dan beberapa orang.” tutur Daniel.

Dia menambahkan, Fadli sempat dipasangi oksigen monitor dibantu resusitasi jantung paru lima siklus (RJP 5 Siklus). Namun, semua usaha itu tak membuahkan hasil. Tidak ada perkembangan positif. Fadli akhirnya meninggal dunia.
 
Kesedihan mendalam atas kepergian Fadli juga dirasakan Ketua DPW Muhammadiyah Maluku, H. Abdulaji Latua. Keponakannya itu selama ini tak memiliki riwayat penyakit serius. Diduga Fadli meninggal akibat penyakit darah tinggi. “Sebelum meninggal dia mengeluh pusing, apakah itu karena darah tinggi kita belum tahu karena selama ini tidak ada riwayat penyakit serius,” ujarnya yang dihubungi Kabar Timur, tadi malam.

Karena kesibukan kerja yang menanti, rencananya, Fadli kembali dari Tehua ke Ambon, kemarin. “Iya sebelum menuju Ambon rencananya mampir ke Masohi untuk berobat (sakit kepala,” ujarnya.   
Fadli yang juga keponakan Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan ini akan dimakamkan di Tehua. “Jenasahnya dalam perjalanan dari Masohi menuju Tehua. Keluarganya di sini, jadi pemakamannya  di sini (Tehua),” katanya. 

Sumber: Kabar Timur Online            
             Index Berita Media Online Indonesia
Share:

UU PEMILU DISAHKAN, JUMLAH ANGGOTA PANWAS AKAN DIATUR LEBIH LANJUT DI PERBAWASLU

Surabaya, Badan Pengawas Pemilu –  Seleksi panitia pengawas se-Provinsi Jawa Timur telah memasuki tahap wawancara.  Sebanyak 456 peserta yang lulus tes tulis mengikuti tes wawancara di Hotel Sahid Surabaya yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 20 s.d. 21 Juli 2017.

Peserta dibagi dalam 4 (empat) zona. Yakni, Zona I berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember, Lumajang, Kabupaten dan Kota Pobolinggo. Zona II berasal dari  Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Bangkalan Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Zona III berasal dari Kabupaten dan Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Sedangkan Zona IV berasal dari Kabupaten Nganjuk, Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

Untuk seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2017-2022,  Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga membuka pendaftaran kepada masyarakat. Sedangkan waktu penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 24 s.d. 30 Juli 2017.

Ketua Bawaslu RI Abhan saat melakukan supervisi ke sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Gedung Graha Pena Surabaya, Jum’at (21/7), mengatakan bahwa proses seleksi ini sangat transparan dan akuntabel. Bawaslu RI telah memilih personel di 25 provinsi yang punya kredibilitas dan kapasitas untuk menjadi tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.

Dia juga menjelaskan, seleksi calon anggota Bawaslu di tingkat provinsi ini akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Hal ini diterapkan sebagai langkah peningkatan kualitas dan menjaga akuntabilitas dalam proses seleksi. “Tanpa mengurangi yang manual (tes tulis), saya menilai sistem CAT ini akan lebih bagus dan akuntabel, tandasnya.

Untuk sementara, lanjutnya, sistem CAT ini baru dilaksanakan hanya pada seleksi tingkat provinsi. Karena saat ini Bawaslu  melihat kemampuan jaringan internet seluruh daerah di Indonesia masih belum memadai. “Maka Bawaslu memutuskan untuk yang pertama menggunakan sistem CAT hanya di tingkat provinsi,  ke depannya kami akan menggunakan sistem ini untuk semua seleksi pengawas pemilu, jelasnya.

Terkait jumlah anggota panitia pengawas yang diatur dalam undang-undang Pemilu terbaru, seleksi pengawas pemilu saat ini yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 akan tetap berjalan,  dan nanti lebih lanjut akan diatur dalam peraturan Bawaslu, terangnya.

Seperti diketahui dalam draft undang-undang penyelengaraan Pemilu yang baru pasal 75 ayat (2) menyebutkan bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 7 (tujuh) orang, Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) orang, Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang, sedangkan Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
Penulis dan Photo: Ali Imron
Share:

Bawaslu Susun Perbawaslu tentang Penyusunan SOP


 
Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rangka pembuatan Standard Operational Procedure (SOP) di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu maka dipandang perlu untuk menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penyusunan SOP di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat membuka kegiatan rapat pembahasan Perbawaslu tentang Penyusunan SOP di Lingkungan Sekretariat Jendral Bawaslu di Bogor, Selasa (11/7). Fritz mengatakan, SOP diperlukan untuk membantu lembaga dalam menuntun suatu pekerjaan terkait apa yang harus dilakukan supaya ada satu kesepahaman.

“SOP diperlukan untuk membantu kita untuk menuntun suatu pekerjaan, misalnya kita mau melakukan apa, apa yang harus dilakukan, supaya ada satu kesepahaman. Banyak SOP yang dibutuhkan yang pada intinya membantu kita dalam melaksanakan pekerjaan,” terang Fritz.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Humas dan Pengawasan Internal (H2PI) Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait juga mengingatkan, sebentar lagi tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) akan dimulai. Saat ini Bawaslu sedang menjaring dan menyaring Panwas sehingga akan banyak SOP yang dibutuhkan. Bahkan, pasca RUU Pemilu disahkan maka Perbawaslu akan bertambah atau direvisi dan alat kerja seperti SOP juga akan bertambah ataupun ada SOP yang akan direvisi. Selain itu Bawaslu harus mempunyai payung hukum tentang SOP yaitu Perbawaslu tentang SOP dan harus diserahkan ke Kementerian PAN & RB.

“Kita harus punya payung hukum tentang SOP. Berapa jumlah Perbawaslu juga harus disampaikan ke Menpan, begitu juga dengan SOP. Kita akan sisir berapa yang harus dijalankan, berapa yang harus direvisi, dan berapa yang harus dibuat,” terangnya.

Hadir dalam pembahasan penyusunan Perbawaslu tentang Penyusunan SOP antara lain Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi, Kepala Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Asmin Safari Lubis, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Pembahasan Perbawaslu tentang Penyusunan SOP yang berlangsung selama tiga hari mulai Selasa (11/7) hingga Kamis (13/7) ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM antara lain Wahyudi Putra, Hendra, Ferry Gunawan dan Rahman Hollyson dari DPD.
Share:

Undang-Undang tentang Pemilihan Umum



Kumpulan Undang-undang tentang Pemilihan Umum

No
Nomor Peraturan
Judul
download file
1
Undang-undang nomor 7 Tahun 2017
Pemilihan Umum
2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
3
Lampiran - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
5
PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2015
Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
6
PERMENDAGRI Nomor 51 Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
7
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015
Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota
8
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015
Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
9
KEPPRES Nomor : 25 TAHUN 2015
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional
10
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waikota Menjadi Undang-Undang

Share:

PERHATIAN !!!

Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2019 akan segera dibuka,Pantau Terus Facebook,IG dan Web Panwascam Kairatu Barat Untuk Informasi selanjutnya. Terimakasih

Popular Posts

Recent Posts